Caption foto : Etar Ketua DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya saat di temui wartawan Senin (22/1/24)

Lpk | Sidoarjo – Ketua DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya Etar mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo khususnya unit PPA, walau terkesan agak lamban. 22/01/24.

Hal ini terlebih kasus atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/497/X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 14 Oktober 2023 (Ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo) pelaku sudah diamankan Minggu (21/1/24) malam dan mendekam di hotel Prodeo, Polresta Sidoarjo.

Etar kepada wartawan ini mengatakan sangat mengapresiasi jajaran satreskrim kepolisian polresta sidoarjo, atas ditangkapnya pelaku Minggu malam kemarin. yang Sebelumnya sempat viral kelakuan bejat ayah kandung yang tega mencabuli anaknya sendiri, terlebih masih usia 3,5tahun, dimana itu hati nurani dan otaknya seorang ayah, geram Etar.

Saya dan seluruh jajaran pengurus PBH DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya siap mengawal kasus ini. Kami semua juga sangat terketuk hati atas dasar kemanusiaan siap membantu memeberikan bantuan hukum terhadap korban dan ibu korban.

“Namun yang terpenting saat ini pelaku sudah ditangkap dan sudah dirilis oleh Kapolresta Sidoarjo beserta jajaran. Kami selaku praktisi hukum dan advokat berharap kelakuan bejat orang tua semacam ini diganjar hukuman yang seberat-beratnya agar tidak ada korban serupa,” tegas Etar.

Kata Etar melanjutkan, perlu diketahui Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua (ayah kandung). MH (25) warga Kebon Agung Kecamatan Sukodono sangat biadab.

Karena korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 3,5 tahun masih balita, “Yang jelas kasus seperti ini ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun),” pungkas Etar Advokat berperawakan tinggi besar plontos tersebut.

Reporter : Joko

Loading

164 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *