YALPK | Madiun – Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Madiun Kota mengadakan gelar press realease atas keberhasilan Satresnarkoba menangkap BP al LR 38 tahun, laki laki, oknum Kepala Desa yang menggunakan barang haram narkotika jenis sabu di ruang kantor humas, Kamis 08/08/19.
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan kepada wartawan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dikembangkan maka pada hari Senin 05/08/19 tepatnya di traffic light Jl.Prambanan Kelurahan Madiun Lor Manguharjo kota Madiun Polisi berhasil menangkap seorang laki laki yang mencurigakan dan ternyata seorang oknum kepala desa yang mengambil paketan narkotika jenis sabu.
“Dia ini murni seorang pengguna, terbukti dari barang bukti yang di temukan dan hasil pemeriksaan urin”, kata Nasrun. Anggota Satresnarkoba telah melakukan penyelidikan dalam kurun waktu tidak terlalu lama untuk menangkap dan mengungkap kasus ini. “Sudah menjadi kebiasaan memakai narkoba dan diperoleh dari uang pribadi”, imbuhnya.
foto : barang bukti yang disita polisi
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) kantong plastik kristal bening di duga narkotika jenis sabu seberat 0,51 gr, 1(satu) unit handphone dengan nomernya, 1(satu)buah pipet, 1(satu) buah plastik klip terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1(satu) pak sedotan putih, 1(satu) buah gunting warna merah, 1(satu) buah lidi, 1(satu) buah korek gas, 1(satu) botol bekas minuman, 1(satu) lembar kertas putih, 1(satu) kotak warna ungu, 1(satu) unit sepeda motor matic warna hitam No.Pol AE 3xxx C.
Tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. pungkasnya (ags)