Lpk | Jombang – Polres Jombang rutin mendatangi gereja atau rumah ibadah umat Kristen setiap minggunya. Upaya tersebut untuk menjaga toleransi serta berikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

Kali ini, Minggu (24/3/2024), melalui program bertema Minggu Kasih, menggelar pertemuan dengan Jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Capas Ploso Pasamuan Jombang.

Minggu kasih tersebut dipimpin Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi yang diwakili Kaurmintu Satlantas Polres Jombang. Ipda Samsul Arifin, Kanit Binpolmas Sat Binmas Ipda Ali Masduki beserta anggota Polres dan Polsek. Kemudian dari GKJW diikuti Pendeta Dapit Hari. S serta Jemaat GKJW Capas Ploso sebanyak 45 Orang.

Kegiatan Minggu Kasih ini bertujuan untuk menampung saran & masukan dari masyarakat terkait kamtibmas maupun Pelayanan Kepolisian.

“Kami mengimbau pasca Pemilu 2024 agar menjaga kerukunan untuk mencegah perpecahan bangsa, walaupun berbeda pilihan tetap menjaga persatuan & kesatuan di wilayah Kabupaten Jombang.” kata Ipda Samsul.

Pada pertemuan itu juga dilakukan tanya jawab serta penyampaian masukan maupun keluhan oleh para Jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan Capas Ploso pasamuan Jombang.

Pertanyaan seperti disampaikan Panggabean, apakah masa berlajunya SIM sekarang tidak menggunakan batas waktu tanggal kelahiran pemohon, mohon penjelasannya?

Jemaat lain, Supraptono, menanyakan tentang kemacetan arus lalu lintas dan pelebaran jalan serta Relawan pengatur arus lalu lintas (P. Ogah) yang mendahulukan penyeberang sedangkan arus lalu lintas sedang ramai atau padat sehingga menimbulkan kemacetan.

Ipda Samsul Arifin menanggapi satu persatu keluhan maupun saran jemaat. Terkait batas waktu berlakunya SIM, mulai tahun 2022 bahwa masa berlakunya SIM dihitung mulai tanggal penerbitan SIM dan berlaku selama 5 tahun.

Sedangkan kemacetan arus lalu lintas di Jombang terjadi karena bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan adanya pelebaran jalan. Untuk Relawan pengatur lalu lintas, Polri akan memberikan imbauan kepada Relawan (P. Ogah) untuk mendahulukan arus lalu lintas yang lurus,” jelasnya.

Kaurmintu Sat Lantas Ipda Samsul Atifin mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.

“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” pungkasnya.

Reporter : Yanti

Loading

78 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *