YALPK | Surabaya – Tersangka kasus Narkoba Jhon Johanes Manuhuwa dan Tribekti Aryasanti di adili secara terpisah (Splite) diruang Candra dengan agenda tuntutan, Kamis (08/08/2019).

Persidangan tersebut di pimpin oleh Julien Mamahit.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH, membacakan surat tuntutan yang berbunyi, menuntut terhadap terdakwa Jhon Johanes dengan pidana penjara selama Lima (5) tahun penjara denda 800 ribu, Subsider 3 bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Begitu juga terhadap terdakwa Tribekti Aryasanti istri yang merupakan splitetan dari Terdakwa Jhon di tuntut (3,6) tiga tahun enam bulan penjara.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan dan pasal yang terbukti menjerat kedua terdakwa dalam surat dakwaan JPU yakni pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk melakukan perlawanan hukum berupa pembelaan (Pledoi) secara tertulis agar dapat di bacakan pada persidangan dua pekan mendatang.

Seperti di ketahui pada persidangan sebelumnya, bahwa perkara ini terjadi pada hari Sabtu 27 April 2019 sekira pukul 10,00 wib, dimana Tribekti diajak nyabu oleh Jhon, setelah itu Jhon menyiapkan shabu beserta alat hisapnya.

Selanjutnya, keduanya mulai mengkonsumsi shabu tersebut bersama sama, setelah selesai makai sisa shabu beserta alat hisapnya di simpan oleh Jhon di dalam lemari, namun perbuatan kedua terdakwa rupanya sudah di ketahui petugas hingga pada pukul 20,15 wib kedua terdakwa dapat di tangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya Jln: Babatan Pilang.VII/15 Surabaya.

Saat di lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu seberat netto 0,153 gram, dan (1) satu buah pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya terdapat sisa shabu seberat netto 0,008 gram.

Selanjutnya kedua terdakwa di amankan ke kantor Polisi guna proses penyidikan, hingga perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

452 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *