YALPK | Sukoharjo – Sungguh miris kejadian yang di alami sdr Sl nama inisial perempuan berusia 48 tahun, warga Potrojiwan kelurahan Dukuh kecamatan Sukoharjo kabupaten Sukoharjo jawatengah.Berawal pada tanggal 7 Mei 2019 sekitar pukul 13:30 rumah Sri kedatangan tamu berjumlah 3 orang laki laki tidak di kenal yang mengaku orang suruhan dari PT. BFI finance cabang solo 7.Ketiga laki laki tidak di kenal tersebut bermaksud untuk menagih keterlambatan angsuran 4 bulan berjalan yang di miliki Sl di PT. BFI dengan mengunakan jaminan sebuah BPKB kendaraan Colt 120 ss AD 1921 JT yang dulu di beli dari kakanya bernama Esr warga setempat.

Debitur Sl sudah mengangsur sebanyak 9 kali angsuran dari 24 bulan yang di rencanakan, karena untuk beberapa bulan terakhir Sl merasa tagihan piutang dagang usahanya kurang lancar, sehingga mengakibatkan adanya keterlambatan angsuran.

Ketiga laki laki tersebut tidak memperkenalkan nama masing masing hanya mengatakan kalau mereka adalah orang suruhan dari PT. BFI finance karena mereka membawa ceklist dan print out tagihan dari PT .BFI finance. Akhirnya Sl menjelaskan ke mereka bahwa dalam waktu dekat Sl akan mengajukan pelunasan khusus, dan oleh ketiga orang tersebut di arahkan supaya Sl ke kantor saat itu juga, dan Sl pun mengiyakan.

foto : Kantor PT. BFI finance cabang solo 7

Setelah itu Sl pun berangkat ke kantor dan membiarkan ketiga laki laki tersebut di sekitar mobil yang saat itu di parkir di dalam pekarangan rumah, setelah Sl pergi menuju kantor sekitar 20 meter dari rumahnya, Sl memiliki perasan ga enak dan sedikit curiga dengan orang tidak di kenal tersebut dengan konci yang masih mengantung di dalam mobil mkliknya. Akhirnya Sl pun memutiskan untuk kembali pulang dan memastikanya, ternyata konci sudah tidak ada di dalam mobil dan Sl pun menanyakan Siapa yang mengambil konci mobil tersebut dan salah satu dari ke tiga orang tersebut mengakui bahwa konci mobi yang membawa mereka. Akhirnya Sl berpesan ke mereka bahwa mobil tersebit jangan di bawa larena Sl mau ke kantor untuk nego pelunasan, dan ke tiga orang itu menyanggupi.

Akhirnya Sl mendatangi kantor PT. BFI dan oleh salah satu karyawan di kantor tersebut Sl di suruh membikin surat pernyataan kesangupan bayar yang aka di ajukan ke pimpinan.Setelah pembikinan surat selesai Sl pulang, di tengah tengah perjalanan menuju ke rumah Sl berpapasan dengan mobil miliknya yang di kendarai oleh salah satu orang yang ada di rumahnya. Sl pun langsung balik arah dan mengejar mobil tersebut dan berusaha menghentikanya dan terjadi perang mulut antara Sl yang hanya perempuan seorang diri dengan ke tiga laki laki itu, karena Sl merasa di tipu oleh ketiga orang tersebut.

Pada tangal 14 Mei 2019 Sl kembali ke lantor PT. BFI finance lagi untuk menanyakan perihal penyelesaian pelunasan hutangnya. Dan di minta untuk bersabar menunggu pangilan karena sedang di proses.Karena sudah menunggu lama tidak ada kabar maka Sl pada 28 Juli 2019 kembali datang ke kantor, dan oleh karyawan di sampaikan kalau mobil sudah di lelang.

foto : Bukti STTLP dari polres Sukoharjo

Akhirnya dengan perasaan kecewa dan sedih, Sl mengadukan persoalan yang di alaminya ke LPK Singo Lawu (Lembaga Perlindungan Konsumen) Karanganyar. Di sela sela kegiatanya setelah mengadakan Gelar perkara pada kamis 8 Agustus 2019 di Polres Sukoharjo Tarno,Spd,I. Sebagai Ketua sekaligus pendiri LPK Singo Lawu Karanganyar menyampaikan bahwa tindakan yang di lakukan oleh oknum PT. BFI finance adanya unsur pebuatan atau tindakan melawan hukum, diantaranya Pencurian, penipuan. Selain itu juga melangar Undang Undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999. Menjeskan juga untuk mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke fidusia.menurut peraturan kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita dari pengadilan dan di dampingi kepolisian bukan preman ber kedok Debtcolletor. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam di bekukan usahanya. Fidusia umumnya di masukkan dalam perjanjian kredit kendaraan.

Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuanya adalah kendaraan yang di kredit bebas dari penarikan DebtCollector.Tarno, Spd,I. Juga berjanji akan melaporkan serta mengawal kasus tindak kejahatan ini bahkan sampai di putusan pengadilan, karena dari team Lpk Singo Lawu Karanganyar yang sudah berafilisaisi dengan YALPK (Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen) Pusat Surabaya, Sudah mempersiapkan siapa Advokat yang nantinya akan di tunjuk untuk mengawal kasus tersebut.

Terpisah Wiji AIPTU kanit III SPKT kepolisian resort Sukoharjo membenarkan bahwa kejadian yang menimpa pada Sl telah di laporkan secara resmi pada kamis 8 Agustus 2019 dengan Nomor STTLP/128/Vlll/2019/Res Skh. Dan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.(ed wng)

Loading

1,227 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *