Lpk | Sidoarjo – PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen, namun hal ini tidak dihiraukan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tetap melayani pembelian Pertalite menggunakan Jerigen.
Tampak hal ini dilakukan SPBU dengan Nomor 54-612-08, Sidoarjo, Jumat (26/07/2024).
Awak media menemukan beberapa Tengkulak yang Mondar mandir menggunakan kendaraan Roda dua dengan Rengkek membawa Drum dan Jerigen plastik membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 54-612-08 yang berada di Jalan Raya Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dimana operator melayani dengan santainya se akan tak mengindahkan adanya peraturan yang dibuat Pertamina.
Dari keterangan Nara sumber yang tak mau namanya di sebutkan, menyampaikan bahwa kegiatan pembelian BBM ber Subsidi Pertalite di SPBU tersebut sudah terbiasa menggunakan jerigen.
“Sering saya lihat Petugas SPBU mengisi ke jerigen hingga antri-antri,” ujarnya.
Aktifitas ini jelas melanggar aturan Pertamina, berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur disalurkan untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Ketua Umum Jaringan Warga Peduli Sosial {Jawapes), H. Edy Rudyanto, SH atau lebih dikenal Etar mengatakan bahwa Jawapes akan mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan kita laporkan ke pihak terkait sampai ke dirjenmigas agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kembali kami mengingatkan bahwa ada sanksi pidananya penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegas Etar, Kamis (1/8/2024).
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sedangkan sanksi administrasinya tersebut diatur dalam keputusan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2.
“Terkait adanya pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut, saya telah membuat pelaporan secara resmi ke Pertamina, ESDM, BPH Migas, Ombudsman, Kepolisian hingga Dirjend Migas,” tegas Etar.
Reporter : Tim/Red