Lpk | Sidoarjo Sidang perdata dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2024/PN.Sda. Dengan tergugat I PT.BPR Intan Nasional dan tergugat 2 sepasang suami-isteri Hj. Suliyani dan. Riyadi memasuki agenda sidang mediasi Jumat (16/8/24).

Penasehat Hukum tergugat 2 Moch. Takim dan tim dari Kantor ARN Law Firman, didampingi Ahmad Mushonnef, S.H., H. Abdul Syakur, S.H. Rayyan Al Baihaqi S.H dan Dra. Ec. Suri Lidyawati, S.H., M.H kepada wartawan mengatakan,kami sebagai Penasehat Hukum (PH) Tergugat II dan Tergugat III sebagai peminjam uang dan sekaligus peminjam jaminan berupa tanah dan bangunan milik penggugat dan ahli waris, bahwa klien kami merupakan suami istri yang bernama Suliyani SH dan Riyadi SH,” terang Moch Takim.

Berawal klien kami saat itu diberikan fasilitas kredit dari PT BPR Intan Nasional sebanyak Rp 500 juta. Lalu dalam proses perjalanan waktu mengalami kesulitan pembayaran karena sesuatu hal.

“Lalu klien kami minta restrukturisasi dan refinancing dan reconditioning, namun tidak dikabulkan, tapi malah ditambah fasilitas kredit nya sebanyak 90.000.000,” jelas Moch Takim.

Masih Moch. Takim mewakili tim Penasehat Hukum tergugat 2, pada waktu pembayaran klien kami mengikuti proses dari Tergugat I (BPR Intan).

Yakni untuk ditambah kreditnya supaya dapat membayar angsuran. Namun ijin kepada para penggugat (ahli waris) seperti nya dilewati.

“HJ. Suliyani dan H. Riyadi, S.H merupakan suami istri yang sedang sakit parah dan dalam masa – masa kesehatan yang sangat sulit baik jiwa raga maupun keuangan,namun demikian tetap ingin menyelesaikan kredit dengan tiap bulan membayar seadanya,” beber Takim.

Lebih lanjut, Moch. Takim, sambil menunggu asetnya yang dari warisan laku. Namun masih menunggu proses waktu lakunya, tetap klien kami untuk tetap menunaikan kewajibannya dan bertanggung jawab melalui proses.

Untuk diketahui, sebenarnya kita digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sda dengan nomor perkara 197/pdt.g/2024/PN.Sda. Dan sidang ini tadi (mediasi) yang ke 2, Sidang mediasi dipimpin Hakim Slamet Setio Utomo, S.H. dan sekaligus mediasi tidak berhasil mencapai jalan keluar atau mediasi gagal.

Tergugat I seharusnya menghormati atas proses sidang yang sedang berlangsung sambil menunggu Para Klien Kami bisa membayar atau melunasi kewajibannya

Masih menurut Penasehat Hukum tergugat 2 Moch Takim, ttergugat I (PT.BPR Intan Nasional) seharusnya menghormati atas proses sidang yang sedang berlangsung sambil menunggu para klien kami bisa membayar atau melunasi hutangnya.

Mereka(tergugat 1) pokoknya lunasi langsung dan lelang. Akhir lelang kedua tidak ada yang menawar atau ikut lelang, tapi malah jaminannya dibeli sendiri. Secara pasal 6 UU nomer 4 tahun 1996 harusnya lelang dan bukan dibeli sendiri. Dan berdasarkan norma kepatutan tidak layak.

“Ini bentuk tanggung jawab klien kami,dan tidak akan lari dari tanggung jawab ini juga itikad baik klien kami untuk tetap bertanggung jawab. Tergugat I dalam memberikan kredit kepada klien kami dengan tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK,” pungkasnya menyayangkan.

Terpisah Penasehat Hukum Hari Susanto, S.H kuasa dari Ny. Fonny Tjan dan penggugat II, III dan IV (selanjutnya disebut para penggugat), mengatakan, “benar ini tadi mediasi kedua, bahwa klien kami SHGB dijaminkan oleh para tergugat 2, untuk dijaminkan ke Koperasi BPR di Menganti Gresik. Kami dari penggugat minta segera dikembalikan jaminan tersebut,” pungkasnya singkat.

Reporter : Joko

Loading

74 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *