YALPK | Sidoarjo – Sudah sering keluar masuk penjara namun tidak membuat jera bagi YS (35) alias Rakes karena sudah berkali-kali melakukan tindakan pencurian yang hasilnya dipakai untuk hapy-hapy senanag-senang diri sendiri,hasil jarahan yang dilakukan YS seorang diri itu mengakibatkan orang lain mengalami kerugian,sedangkan seorang temannya yang berinisial AP (32)sebagai penadah.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris saat press relese yang digelar di halaman Polresta Sidoarjo, Selasa (19/2/2019) mengungkapkan bahwa tersangka YS alias Rakes (35) warga beciro desa jumputrejo kecamatan sukodono bertindak sebagai exsekutor/mencuri barang berharga ke rumah yang sudah menjadi targetnya.

“Selanjutnya barang berharga hasil curian tersebut diserahkan kepada AP (32) warga dusun tanggungan desa grinting kecamatan tulangan,” terangnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka tersebut, antara lain 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter tahun 2010 warna merah No.Pol. W-6825-XX; 1 buah obeng min dengan gagang warna kuning; 1 buah tang potong gagang warna kuning; 1 buah tas ransel warna hitam kombinasi abu – abu dan hasil curian berupa 1 unit Handphone merk Oppo A7 model CPH1901 warna hijau metalik.

Kasatreskrim juga menambahkan, tersangka YS juga sudah beberapa kali terlibat pencurian ditempat yang berbeda dan barangnya juga diserahkan kepada AP antara lain di perum Spring Tomorrow Alvino III No. 07 Desa Kedungturi Kecamatan Taman, di perumahan Pondok Jati Kecamatan Taman, rumah kavlingan Desa Trosobo Kecamatan Taman, lalu di perumahan di Desa Brebek Kecamatan Waru, perumahan Desa Prasung Kecamatan Buduran, dan di perumahan Desa Kwansan Kecamatan Sedati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.(red)

Loading

481 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *