YALPK | Gresik – Dasar Laporan Polisi Nomor LP/25 B/VIII/2019/Jatim/ Res Gresik/Polsek Cerme, (06/8/2019). Pada Rabu (14/8/2019) sekira Pukul 13.00 wib di Mapolsek Cerme Telah di laksanakan. Giat Press Realese Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dimana dalam Pelaksanaan. Giat tersebut di Pimpin Kapolsek Cerme AKP. Iwan Hari Poerwanto. SH. bersama Kanit Reskrim Bripka Mahrizal.

Menurut Keterangan Kapolsek Cerme AKP Iwan Hari Poerwanto. SH, “Berdasarkan Laporan korban M. Rizky Widianto besama Cindi Adila Putri Bahwa pada Kamis (04/8/2019) sekira pkl 20.00 wib di warung Coffee Jl. Jurit Desa. Cerme kidul Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) Buah TV Merk Toshiba 32 Inc, warna Hitam Silver di Warung Miliknya sendiri.

Kapolsek Cerme bersama anggota Reskrim Polsek Cerme melakukan Penyidikan dan Penyelidikan terhadap Perkara tersebut dan Kemudian mendapatkan Informasi Pelaku Pencurian atau tersangka tentang keberadaan barang milik M. Rizki Widianto. Yang dibawa tersangka (MM) dan (K), selanjutnya anggota Reskrim Melakukan Penyelidikan dan Penangkapan pada Hari Senin tgl 12 Agustus 2019 sekira Pukul 17.30 wib di Dsn. Jurit Ds. Iker-iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dan dari tangan Pelaku Petugas berhasil mengamankan berupa 1 (satu) Buah TV Toshiba 32 Inc, Warna Hitam dan 1 (satu) sepeda montor Yamaha Vega warna Merah Hitam Nopol W 2535 ML yang merupakan sarana untuk melakukan Kejahatan, dan Kapolsek bersama anggota. Reskrim melakukan Pengembangan terhadap Kejahatan yang dilakukan Oleh Pelaku. Dan dari Hasil Pengembangan Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (Satu) Unit Diesel milik saudara Sadeli yang diambil Pelaku Pada Mei 2018 di dusun Jurit desa Iker-iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio , Warna Biru, Nopol. L 2452 SM milik Ucok / To yang diambil Pelaku Maret 2017 di dusun Jurit desa Iker-iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. 1 (satu) Unit Mesin Diesel di duga titipan Pelaku lain dari Benowo Surabaya” ungkap kapolsek

Kapolsek Cerme menabahkan “Pelaku sangat meresahkan warga di desanya sendiri dan dari salah satu pelaku juga merupakan anggota Linmas. Hasil tindak kejahatan tersebut untuk pelaku di buat untuk membeli narkoba Jenis Shabu. Tersangka bersama-sama melakukan tindak Pidana Pencurian di Rumah warga maupun di Warkop warga yang di Tinggal Pemiliknya” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan – 1 (satu) Buah TV Toshibah 32 Inc warna Hitam Silver. – 1 (satu) Buah Obeng. – 1 (satu) Buah Dosh TV Toshibah 32 Inc. – 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega warna Merah Hitam W 2535 ML. – 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru L 2452 SM. – 1 (satu) Unit Mesin Diesel dengan gerobak. – 1 (satu) Unit Mesin Diesel.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Barang siapa dengan Sengaja tanpa hak melawan hukum secara Bersama-sama mengambil barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki” dengan Ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara. (bjs)

Loading

765 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *