YALPK | Surabaya – Empat terdakwa dalam kasus pemalsuan mata uang dan uang kertas yakni. Muhamad Sukarto, Joko Winarno , Usman , dan Agus Setiawan , Hari jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso. SH , Kamis (15/08/2019)
Dalam persidangan, Jaksa Ali Prakosa diwakili Jaksa Pompy membacakan surat tuntutan ke-4 terdakwa. Dengan menjatuhkan pidana terhadap ke-4 terdakwa berupa pidana penjara masing-masing 9 bulan dikurangi masa tahanan, dan denda masing-masing sebesar Rp.5 juta dan denda jika tidak dapat membayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing 2 bulan,” ungkap Jaksa Pompy.
Didalam pembacaan tuntutan, ke-4 terdakwa memutuskan untuk melakukan pembelaan (pledoi). Seperti dituturkan salah satu kuasa hukum dari terdakwa Muhammad Sukarto bernama Rachmat Dani, SH., dari Kantor hukum Rachmat Dani, SH., dan Partner’s berkantor di jalan Simo Pomahan Baru Sawah 1/33 Surabaya bahwa dirinya akan mengajukan pledoi kliennya.
“Kita akan ajukan surat pembelaan (pledoi) dipersidangkan berikutnya,” ungkap Rachmat pengacara tenar yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Pengurus Cabang Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) kota Surabaya.
Perlu diketahui, berdasarkan surat dakwaan, ke-4 terdakwa telah melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan Rupiah palsu. Atas perbuatan itu, ke-4 terdakwa dijerat pasal 36 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gle)