YALPK | Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek menetapkan sejumlah pria sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan bangunan di kawasan wisata panjat tebing via verata desa Watuagung Kecamatan Watulimo Trenggalek.Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres siang ini mengatakan, sejumlah 7 orang dinyatakan sebagai tersangka. 6 orang diantaranya berhasil diamankan sedangkan satu orang lagi masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Rabu (14/08).

“Masing-masing berinisial NW, FKM,AS, K, M dan BS. Kesemuanya warga Kecamatan Watulimo. Sedangkan satu orang lagi berinisal S masih berstatus DPO” Ungkap AKBP DiditAKBP Didit menuturkan, awalnya korban yang juga pengelola kawasan wisata panjat tebing via verata Gunung Sepikul, Dusun Krajan, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo merasa resahkarena kehilangan beberapa barangyang merupakan fasilitas pendukung kawasan wisata tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp. 40 juta rupiah. Puncaknya korban pun melapor ke Polsek Watulimo. Menindaklanjuti laporan korban, petugas UnitreskrimPolsek Watulimo segera melakukantindakan penyelidikan.Setelah melalui serangkaian tindakan penyelidikan, tim Unitreskrim Polsek Watulimo berhasil menangkap pelaku atas nama NW dan FKM pada hari Senin tanggal 5 Juni 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lokasi kerja PT. Jala Permata Unggul Kecamatan Pangakalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.“Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana Curat dimaksud dilakukan secara bersamaan dan keduanya merupakan satu tim.” UjarAKBP Didit.

Dari hasil keterangan kedua pelaku tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya AS, K dan M. Ketiganya ditangkap dirumah masing-masing pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 Wib.Berdasarkan keterangan ketiga pelaku tersebut, petugas kemudian menangkap satu tersangka lainnya BS di rumahnya pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 sekira pukul11.00 Wib.Keempat pelaku dimaksud bertindak sendiri-sendiri dan bukan merupakan tim. Sedangkan satu pelaku lainnya S saat ini masih proses penyelidikan dan sudah dinyatakan DPO.

“Motif sementara para pelaku tersebut diduga ingin menguasai/memiliki barang-barangyang berada di kawasan wisata panjat tebing Via Verata Gunung Sepikul, Dusun Krajan, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo. Semua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Watulimo guna proses penyidikan lebih lanjut.” ImbuhnyaDari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya gergaji, obeng, tang, sabit, palu, alat pengamanan panjat tebing, alat pengait, senter, kitchen set, meja terbuat dari hamplek dan satu unit mobil.Sedangkan terhadap tersangka, petugas mengenakan pasal 200 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan/atau 5 tahun penjara. (im)

Loading

506 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *