YALPK | Surabaya – Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, Hengky Irawan Suwargono hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Perkara ini berawal pada saat terdakwa Hengky menawarkan bisnis penangkapan tokek kepada saksi Ganda Kusuma Sutiono (korban) yang katanya terdakwa memiliki binatang jenis tokek yang ukurannya mencapai 55 hingga 60 cm sambil memperlihatkan gambar tokek yang ada di HP milik terdakwa.
Selanjutnya terdakwa mengatakan pada korban jika harga tokek tersebut mencapai milyaran rupiah, dan juga terdakwa menjelaskan bahwa bisnis penangkapan tokek tersebut tidak akan lama untuk menangkapnya katanya namun penangkapan ini membutuhkan biaya sekitar Rp 30,000,000; (Tiga puluh juta rupiah).
Dengan iming iming keuntungan yang begitu besar maka akhirnya korban tertarik juga untuk menjalankan bisnis ini, kemudian korban tergerak hatinya untuk mengirimkan uang sebesar Rp 30,000,000; Tiga puluh juta) pada terdakwa sebagai bukti investasi.
Kemudian terdakwa bersama saksi Surya Hasani yang juga merupakan salah satu korban, pada hari Kamis 28 Desember 2017 sekira pukul 19,00 wib, ketemuan dirumahnya jalan Pacar kembang.IV/24a Surabaya, lalu saksi korban menyerahkan uang melalui transfer sebesar 27,000,000; (Dua puluh tujuh juta rupiah) ke rekening terdakwa.
Selanjutnya, setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa tak kunjung menyerahkan tokeknya kepada saksi korban, kemudian saksi korban melaporkan hal ini ke Polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Namun saat ditanya oleh Hakim, sebenarnya tokek itu ada apa enggak, tanya Hakim, Insyaallah ada pak Hakim, jawab terdakwa.
Terus minyak itu di gunakan untuk apa, tanya lagi, minyak itu adalah salah satu syarat untuk menangkap tokek itu pak Hakim, jawabnya lagi.
Kenapa kok pakai minyak segala tanya Hakim kembali, karena dalam hal ini masih berbau mistik jadi harus pakai minyak ini pak Hakim, pungkas terdakwa.
Akibat dari perbuatan terdakwa ini akhirnya saksi Ganda Kusuma Sutiono mengalami kerugian hingga Rp 30,000,000; (Tiga puluh juta rupiah), akibatnya terdakwa terancam dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan.(gle)