YALPK | Kediri – Kawanan sindikat yang diduga pemalsu benih jagung merk”Talenta”yang diproduksi PT. Agri Makmur Pertiwi (AMP), berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kediri berikut barang bukti lebih kurang 5(lima) ton benih jagung yang diduga palsu selama ini dianggap merugikan para petani.

Kapolres Kediri AKBP.Roni Faisal melalui Waka Polres Kediri, Kompol Andik Gunawan “menerangkan” ketika jumpa pers, (28/08/2019).

Ketiga pelaku diantaranya Ahmad Romdoni (46) warga Desa Jabung Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, Muhammad Mintoro (54) warga Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dan Basuki (48) warga Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Ketiganya terbukti kompak melakukan pemalsuan dan memperbanyak serta memperdagangkan benih jagung merk”Talenta”.

 

“Ketiga pelaku berbagi tugas,ada yang memproduksi benih palsu yang membeli benih jagung dari petani yang telah bekerjasama dengan para mitra PT AMP,” terang Andik Gunawan.

Selanjutnya ketiga pelaku memproduksi benih ini dilakukan tanpa mengetahui pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) PT AMP.
Benih tersebut dijual kepada masyarakat atau petani dengan harga Rp 145.000/Kg.

Akibat ulah pelaku yang menjual benih palsu ini PT AMP mengalami penurunan omset penjualan benih di wilayah Jatim mulai Malang, Nganjuk, Kediri dan Blitar sekitar 40 – 45 persen.

Masih menurutnya,Penyebab turunnya omset adanya beredarnya benih jagung putihan merk”Talenta” di kalangan petani dengan hasil anjlok yang tidak memuaskan. Akibatnya benih palsu tersebut kepercayaan petani terhadap Talenta menjadi sangat berkurang.

Hal ini dibuktikan setelah dilakukan penyidikan, ternyata benih jagung putihan bukan produksi resmi PT AMP.Dengan selisih harga benih putihan dan benih asli mencapai sekitar Rp 100ribu per\kg.

Benih Talenta asli dijual Rp 240 ribu/kg, sedangkan benih putihan Rp 140 ribu/kg. “Para pelaku mengambil benih petani yang telah bekerja sama dengan PT AMP. Selanjutnya diproduksi dan dijual lagi. Omsetnya setiap bulan mencapai Rp 400 juta,” imbuhnya.

Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku dijerat UU RI No 29 Tahun 2000 Pasal 71 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. Selain itu pasal 60 UU RI No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 250 juta serta pasal 126 UU RI No 13 tahun 2010 tentang Hortikultura dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa slip setoran Bank BRI atas nama Siti Mariam dengan nominal Rp 18 juta. Benih jagung manis jantan sebanyak 18 kg, 111 karung tongkol jagung calon benih sebanyak 2,7 ton, 2 lembar plastik alas, sebuah bak plastik warna hijau, 1 kg pewarna merah campur obat marsal dan 4 kg benih jagung jantang jenis Talenta dari pelaku Ahmad Romdoni.

Dari pelaku Muhammad Mintoro diamankan barang bukti 50 kg benih jagung manis putihan, 50 kg benih jagung jagung manis Talenta yang sudah diberi warna, satu kardus isi 10 pak benih jagung, satu kardus berisi 20 pak benih jagung, sebuah alat pres, sebuah timbangan, sepasang sarung tangan karet, selembar nota penjualan dan sebuah bak plastik.

Total barang bukti milik Ahmad Romdoni dan Muhamad Mintoro senilai Rp 250 juta. Sementara barang bukti dari tersangka Basuki berupa mobil L 300 nopol AG 8648 KE, peralatan lainnya serta barang bukti benih, mencapai nilai Rp. 400 juta.(mh)

Loading

640 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *