YALPK | Surabaya – Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Kertanegara Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (29/8).
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pertemuan yang diantaranya dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur pendidikan di Jatim seperti PGRI, perwakilan perguruan tinggi negeri, serta Koperasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (KOPERTAIS) ini Heru mengatakan,bahwa berbagai masukan diberikan kepada rombongan dari Baleg DPR RI berdasarkan kondisi lapangan yang ada di Provinsi Jatim terkait implementasi UU
Nomor 20 Tahun 2003.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut diantaranya terkait perhatian serius nasib Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT PTT) yang ada di Jatim.
Kemudian tentang pendanaan, salah satunya terkait hibah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pemberian hibah ini menurutnya perlu dilandasi peraturan yang mendasari, sehingga hibah tersebut dapat diberikan secara berkesinambungan agar kualitas pendidikan semakin baik.
“Selanjutnya tentang potensi dari kualitas peserta didik serta pengajar yang perlu diperhatikan. Jadi semua masukan ini kami harap dapat menjadi telaah dan pertimbangan dalam proses perubahan atau revisi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” terangnya.
Sementara itu Ketua Rombongan Baleg DPR RI, H.M. Martri Agoeng mengatakan kunjungan kerja ini untuk mencari masukan terkait UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana, dalam pelaksanaannya telah banyak pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi sehingga harus dilakukan revisi.
“Dari laporan yang masuk sebenarnya Pemprov Jatim telah melakukan banyak terobosan, namun bila ada kemungkinan yang belum tertampung saya berharap dalam proses revisi UU ini bisa dimasukkan sehingga akan memperbaiki baik kualitas maupun kuantitas pendidikan kita,” jelasnya.
Melalui pertemuan ini dirinya berharap UU Nomor 20 Tahun 2003 dapat dilakukan penyempurnaan, sehingga semakin baik dan tidak ada kelemahan. Apalagi pendidikan merupakan proses pembentukan SDM yang mendasar. Dengan adanya penyempurnaan ini maka proses pendidikan di Indonesia akan semakin baik lagi ke depan.
“Proses masukan dari Pemprov Jatim ini dapat menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan berikutnya. Dengan demikian UU ini akan semakin baik dan dalam proses implementasinya yang tadinya banyak terjadi disharmoni atau pertentangan termasuk dengan peraturan perundangan lainnya, tidak terjadi lagi,” pungkasnya.(jf)