YALPK | Madiun – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Madiun Kota mengadakan press realese tentang peristiwa tindak pidana di duga pembunuhan berencana/penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa orang di halaman mapolres, Senin, 02/09/19.

Korban Heru Susilo (45) tahun laki laki bertempat tinggal di kelurahan Banjarejo kecamatan Taman kota Madiun dengan kesehari harian sebagai mandor parkir akirnya meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Kapolresta Madiun AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan kepada wartawan bahwa bermula dari dendam antara tersangka dengan korban waktu di lapas murni adalah pembunuhan berencana yang tidak didasari atau berkaitan dengan organisasi atau perguruan yang ada di Madiun. Tersangka HC alias GD adalah residivis yang baru saja keluar dari lapas bulan agustus lalu, menyimpan dendam di penjara membuat dirinya nekat membunuh korban pada hari Minggu tanggal 1 September 19 sekira pukul 14.00. “Tersangka dalam keadaan kesadaran menurun”, terangnya.

Foto : ( HC Alias GD sebagai eksekutor)

Korban pada saat itu sedang tidur siang , kemudian tersangka memangil mangil korban dan korban bangun. Pada saat korban di depan pintu langsung di tusuk sangkur oleh tersangka HC alias GD. Setelah menusuk tersangka berusaha lari dan korban sambil memegangi pisau sangkur yang menancap di perutnya berusaha mengejar tersangka, namun korban keburu jatuh dan di tolong oleh tetangganya. Korban di bawa ke RS Griya Husada Madiun dan sempat mendapat tindakan medis, namun sekira pukul 15.15 korban dinyatakan meninggal dunia dan di bawa ke RSUD dr.Soedono untuk dilakukan otopsi.

Foto : ketiga tersangka

Polisi berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka yaitu HC alias GD sebagai eksekutor sekitar pukul 20.30 di kelurahan Kejuron kecamatan Taman Kota Madiun, AT sekitar pukul 18.30 di rumah kelurahan pangongangan kecamatan Manguharjo dan IR menyerahkan diri ke Polres sekitar pukul 15.30 pada hari itu juga. Dan mengamankan barang bukti 1 buah sarung pisau warna hitam,1 buah gagang pisau warna orange, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah jumper warna biru, 1 buah sebo warna hitam, 1 buah hp nokia, 1 buah pisau sangkur warna hitam, 1 buah ranmor yamaha mio dan 1 buah ranmor yamaha Rx king.

Tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun, pungkasnya. (ags)

Loading

641 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *