YALPK | Surabaya – Sidang lanjutan ke-9 kasus penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdatul Ulama ( GMNU ) digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuna Surabaya, Kamis ( 5/9 ) nomor perkara : 1233/ Pid. Sus/ 2019/ PN. Sby sdr. SUGI NUR RAHARJA alias GUS NUR.
Gus Nur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda Jatim pada November 2018. Gus Nur dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda NU ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018, dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi 1 menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati ) Jatim, Oki Muji Astuti menuntut terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Gus Nur dijerat pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikarenakan laporan dari Kader NU terkait video yang diduga menghina NU dan Banser.
Kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan dan mohon waktu selama 2 minggu untuk pembacaan pembelaan (pledoi). ( ir )