YALPK | Madiun – Seorang pelaku berinisial AH kelahiran jombang,16 Februari 1971 yang bertempat tinggal di Desa Demuk, Kecamatan pucanglaban , Kabupaten Tulungagung di tangkap jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota.
Dalam Pers Rilis yang di gelar unit Pidana Ekonomi ( Pidek) polres Madiun Kota pada hari Rabu 20/2/2019. Kanit Pidek IPTU Sujarno. S.H memaparkan pada Wartawan, tentang penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah berhasil di ungkap.
Dalam menjalankan aksinya tersangka menawarkan kepada korbannya bisa memasukkan menjadi PNS tanpa melalui tes, dengan syarat membayar sejumlah uang dan apabila tidak berhasil maka uang akan dikembalikan utuh. Aksi pelaku mulai terbongkar ketika sampai batas waktu yang dijanjikan korban tidak di angkat menjadi PNS dan uang yang sudah diserahkan tidak juga dikembalikan,paparnya.
Selain tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copi kuitansi penyerahan uang, 2 (dua) buah buku tabungan BCA atas nama AH, dan 1(satu) bendel rekening koran BCA atas nama AH.
Kejadian perkara berlangsung di warung depan SMA 3 Jl. Ring Road Barat, Kelurahan Ngegong, kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada tanggal 12/2/2016. terangnya.
Akibat perbuatan pelaku yang merugikan korban sejumlah lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah, maka tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, pungkasnya. (ags)