YALPK | Surabaya – Sidang perdana yang menjerat dua terdakwa Malaysia dalam perkara peredaran narkoba, hari ini masuk agenda dakwaan yang di gelar diruang  sidang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/02/2019).

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.SH.MH yang memeriksa perkara ini, dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara.SH.MH dan Winarko.SH.MH membacakan surat dakwaannya.

Dalam perkara ini terdakwa 1, Chia Kim Hwa dan terdakwa 2, Henry Lau Kie Lee, didakwa oleh JPU bahwa  kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika janis sabu sabu ke Negara lain (Indonesia).

Sementara Fariji.SH selaku kuasa hukum kedua terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak terlihat tenang saat mendampingi kliennya sambil mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dibawanya dari Malaysia masuk ke Indonesia.

Sehingga terdakwa1 Chia Kim Hwa dan terdakwa2 Henry Lau Kie Lee oleh JPU dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 dan dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di Hotel Choice BG Juntion Jl. Bubutan Surabaya ada seorang warga negara asing akan melakukan transaksi narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap warga negara asing yang ada di kawasan Hotel Choice BG Juntion tersebut.

Tidak lama kemudian, kembali petugas mendapat informasi jika seorang warga negara asing tersebut akan melakukan transaksi narkoba dikamar nomor 117 Hotel Choice BG Juntion Jl.Bubutan Surabaya.

Setelah dipastikan jika seorang warga negara asing tersebut sedang berada didalam kamar nomor 117, maka petugaspun segera malakukan penggerebekan dikamar tersebut dan berhasil menangkap terdakwa1 Chia Kim Hwa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukwn barang bukti berupa (4) empat bubgkus plastik berisi sabu seberat 1055 (seribu lima puluh lima) gram, (1) satu buah pasport dengan nomor A50984371, (1) satu lembar bording pass flight nomor QZ 321 atas nama Chia Kim Hwa tertanggal 19 Oktobar 2018 serta uang tunai sebesar Rp 2,600,000; dan (1) satu unit HP merk Vivo warna hitam.

Selanjutnya petugas melakukwn pengembangan ke Mall BG Juntion pada Jum’ad 19 Oktober 2018 sekira pukul 17,15 wib, petugas berhasil menangkap terdakwa2 Henry Lau Kie Lee yang saat itu sedang makan di Mall BG Juntion.

Dalam penangkapan terdakwa2 ditemukan bara bukti berupa (1) satu buah pasport nomor K 41398699 milik terdakwa2, uang tunai sebesar Rp 2,200,000; Bording pass nomor QZ 321 tertanggal 19 Oktober 2018 serta (1) satu unit HP merk Oppo warna silver.

Saat di interogasi, kedua terdakwa mengaku jika kedatangannya ke Indonesia untuk mengantarkan barang pesanan berupa sabu seberat 1055 gram yang dipesan oleh seorang yang bernama Sihai (DPO) yang rencananya akan bertemu di Hotel Chois BG Juntion Surabaya dan apabila berhasil mengirimkan barang haran tersebut maka terdakwa akan diberi upah sebesar 10,000 ringgit.

Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(gle)

Loading

584 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *