Lpk | Sidoarjo – Paska penetapan calon bupati dan wakil bupati sidoarjo oleh KPU satu paslon ditunda penetapannya dikarenakan masih menunggu hasil adminitrasi protokol kesehatan 23/09/20.
Saat dikonfirmasi di posko sahabat kelana Ach Shodiq sekalu ketua tim relawan sahabat kelana paslon pasangan berkelas yang diusung dari partai PDIP dan PAN mengatakan penundaan paslon “berkelas” dari rapat pleno KPU dilakukan penundaan pada tanggal 28/09/20.
Masih ach shodiq mengatakan penundaan tersebut bukan seperti pemberitaan yang beredar di medsos yang mengatakan paslon yang berslogan “Berkelas Guyub Rukun” tidak lolos verifikasi KPU,itu tidak benar, ungkap shodiq.
Seharusnya penetapan paslon dari KPU mestinya ditunda bersama-sama bukan menetapkan 2 paslon dan menunda paslon “berkelas” karena paslon berkelas sudah melakukan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,ungkap shodiq.
Menurut peraturan PKPU No 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati di masa pandemi covid-19.
Moedji salah satu tim kemenangan sahabat kelana menambahkan terkait penetapan hari ini sangat menyayangkan penundaan penetapan paslon “berkelas” oleh KPU.
Achmad Shodiq S.H. MH yang juga salah satu tim kuasa hukum paslon “Berkelas”l akan melakukan koordonisi kepada seluruh tim pemenangan dan koordinasi kepada partai pengusung, tim advokasi juga akan mempertimbangkan upaya serta melakukan langkah-langkah hukum.(tim)