YALPK | Surabaya – Ramainya Nama Achmad Edy di media sosial (medsos) oleh Moch Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu terkait pencemaran nama baik membuat Achmad Edy sangat tidak terima hati atas pemberitaan tersebut dan langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes pada Sabtu (9/11/2019).

Achmad Edy didampingi kuasa hukumnya dan Ketua BPAN melaporkan Moch Wahyu Hidayat ke Polrestabes atas pencemaran nama baik yang sudah di unggah disalah satu medsos.

Moh Taofik MD sebagai kuasa hukum Achmad Edy melaporkan Moch Wahyu Hidayat ke Polrestabes atas pencemaran nama baik klien kami yang di unggah di salah satu media sosial “medsos”,terkait pencemaran nama baik itu, saudara Moch Wahyu sudah melanggar pasal 27 no 03 undang undang IT, katanya waktu ditemuin awak media di kantor BPAN Jatim Jl. Raya Platuk Surabaya Senin ( 11/11 ).

” Kami meminta kepada pihak kepolisian segera menindaklanjutin laporan klien saya saudara Achmad Edy segera di tindak lanjuti karena sudah menganggu psikologis klien kami terkait pencemaran nama baik itu,” tuturnya.

” Ada unsur kesengajaan menuduh bahwa saya melakukan penipuan disitu dia harus membuktikan terlebih dahulu bawa saya yang melakukan penipuan, ketika tidak terbukti dia sudah mendistribusikan dan mentransmisikan di elektronik sudah jelas melanggar pasal 7 ayat 3 undang undang IT 2016 dan disitu juga melanggar mengenai acamannya pasal.29 itu sudah diatur, dan saya minta kepada institusi kepolisian tentunya akan menangani menganalisa berkaitan dengan perkara ini,” kata Ahcmad Edy waktu beri keterangan di Kantor BPAN.

Harapannya dalam kasus ini pihak kepolisan mengusut tuntas dan meminta segera di proses hukum yang berlaku di Negara ini, tutupnya. ( ir )

Loading

305 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *