Lpk | Surabaya – Polisi menggerebek arena perjudian sabung ayam di dalam Gudang Plastik Jl. Pragoto Surabaya.

“Akhirnya Kring Serse Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB”, ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono. Kamis (1/7/2021).

Polisi menetapkan 3 tersangka yakni HAS (52) tahun asal Jl. Pragoto , HAR (34) tahun beralamat Jl. Kapas Baru Surabaya dan ZAIN warga Jl. Kapas Baru Surabaya.

Dalam kasus ini Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya 3 ekor ayam jago aduan , 1 lembar karpet warna hitam, 1 buah keber warna biru. Pembatas arena aduan 1 buah jam dinding warna kuning dan uang tunai sebesar Rp 1.033.000 dan dijerat pasal 303 KUHP. Tegas Kompol Buanis.

Reporter : Joko

Loading

305 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *