Lpk| Bojonegoro – Samin adalah salah satu budaya atau bisa di bilang satu satunya budaya yang masih kental dan dijaga kelestariannya oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam budaya Samin tentu banyak sekali ajaran ajaran adat budayanya yang dimana ajaran adat budaya tersebut memang hanya dimiliki oleh warga Samin yang berada di Dusun Jepang Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Bojonegoro tersebut.

Salah satunya Dalam prosesi pernikahan. Ada banyak tahapan yang harus di lakoni dalam proses pernikahan adat budaya Samin, dan Prosesi “Jawab” adalah prosesi awal dimana calon manten laki laki datang ke rumah manten perempuan untuk meminta manten perempuan kepada kedua orang tua manten perempuan dan setelah dan setelah ada ijin dan merestui baru calon manten laki laki minta ijin ke calon manten perempuan apakah mau di nikahi dan jika calon manten perempuan bersedia maka calon manten perempuan menjawab “Purun Mas, Nikah Sepisan Kanggo Selawase” dan setelah proses awal pernikahan tersebut dilaksanakan maka sudah dianggap sah dalam ajaran budaya Samin.

Bambang Sutrisno Generasi ke V Samin Surosentiko saat ditemui pada Selasa Malam (06/09/22) Menjelaskan jika ini adalah proses awal dari prosesi pernikahan adat di dalam ajaran budaya Samin, dan setelah prosesi “Jawab” telah selesai manten Laki laki sudah diperbolehkan untuk tinggal satu rumah dengan manten perempuan yang tentunya kedua manten tersebut tinggal serumah di rumah manten perempuan, dan jika nanti sudah ada kata sepakat maka Temanten tersebut harus melakukan prosesi selanjutnya. Dan kami warga masyarakat Samin menganggap proses pernikahan adat tersebut sudah SAH meskipun belum melakukan proses pernikahan di Kantor Urusan Agama, Karna proses di Kantor Urusan Agama itu nanti akan dilaksanakan setelah proses pernikahan adat Samin telah terselesaikan semua”, Jelasnya.

Reporter : Yanti

Loading

181 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *