Lpk | Gresik – Di era reformasi tidak sepantasnya orang mengatakan kebal hukum. Siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak.
Seusai dipukul sampai tersungkur dijalan. Belum sepat saya berdiri tegak, satu bogem mentah melayang lagi di tengkuk saya tutur kata Sriatun. Dengan kondisi menahan rasa sakit, saya mendengar ucapan pemukul (Imam-red), nek gak trimo lapuro boloku Polisi nang Gresik akeh” Sriatun berkata sambil mengenang sakit hatinya dipukuli orang. Luka tubuh pak (wartawan-red) hitungan hari bisa cepat sembu, rasa sakit dihati ini sampai sekarang tidurpun terbayang.06/10/20.
Orang tua dan suami saya tidak pernah memukul saya, ini orang lain memukuli saya. Dengan air mata tak terbendung Sriatun menceritakan kejadianya paling pahit dialami semasa hidupnya.
Tidak berhenti disitu Imam membabi buta merusak warung Sriatun. Dinding yang terbuat dari asbes berlubang-lubang akibat dipukuli sama kayu, kursi plastik hancur, toples tempat jajan pecah. Sriatun hanya memandang sedih, karena apa daya seorang perempuan. Karena sewaktu kejadian suami saya pergi ke pasar jelas Sriatun.
Setelah terbit laporan Polisi nomer : SPTL / 274 VI / 2020 / JATIM /RES GRESIK. Dilakukan pemanggilan oleh Polres Gresik terhadap Imam, karena adanya laporan masyarat terkait dugaan penganiayaa dan pengrusakan. Usai pemangilan penyelidikan Imam mendatangi rumah Sriatun, dengan mengharap supaya Sriatun mencabut laporanya. Dengan mengakui kesalahanya telah melakukan pemukulan dan pengrusakan warungnya (Sriatun-red). Tidak cukup meminta maaf Imam pun membawa uang sebesar 2,5 juta rupiah, agar Sriatun mau mencabut laporanya. “Saya menolak uang itu, karena rasa sakit ibu saya tidak bisa diganti dengan uang. Juga kesombongannya (Imam-red) tidak akan bisa terhapus dengan uang” ungkap salah satu putri Sriatun. (bjs)
bersambung