Lpk l Tulungagung – SNS alias Pur (37) tahun asal dusun Candi RT/RW 01 desa Talang, kecamatan Sendang harus menikmati ruangan jeruji besi sel tahan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Sendang melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Pelaku SNS telah diduga melakukan tindak pidana peng rusakan memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak Petugas yang berwenang.
Kapolsek Sendang Iptu Agus Riyanto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko saat dikonfirmasi Awak media lpk pada hari Minggu 27 Juni 2021 membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
Iptu Neny menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 02.00 wib. korban WY (42) tahun pada saat itu sedang tidur nyenyak dirumah miliknya dan tiba tiba mendengar suara teriakan dari pelaku SNS memanggilnya dengan nada kencang berteriak teriak berulang ulang.
Korban / pelapor terbangun dan keluar dari dalam rumahnya, kemudian korban membukakan pintu gerbang, pelaku langsung menarik rambut korban/pelapor dengan tangan kiri.
Tidak puas dengan menarik rambut pelaku kemudian memiting leher korban dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya memegang saham berupa celurit sambil mengancam akan membunuhnya SNS beralasan korban telah berselingkuh dengan istrinya.
Di perlakukan seperti itu, korban berontak dan bisa melepaskan diri dari amukan pelaku, dan akhirnya korban berlari kerumah kakaknya di desa Krosok, terang Iptu Nenny.
Mengetahui korbannya lepas, pelaku semakin beringas dengan melampiaskan amarahnya melempari genteng rumah milik korban dengan batu dan menendang pintu gerbang rumah korban hingga rusak.
Akibat dari ulah pelaku tersebut genteng rumah milik korban banyak yang berlubang . Dengan ulahnya tersebut, pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sendang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Neny.
Kini pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 sub pasal 406 KUHP.
Reporter : Mujiono