YALPK | Surabaya – Terdakwa penjambretan Arianto yang mrngakibatkan korban meninggal dunia, Kini perkaranya kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/10/2019).

Arianto pria 22 tahun asal Jln, Tanjungsari Jaya.1 Surabaya ini karena perbuatannya, Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati.SH, selama (15) lima belas tahun penjara lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dijalan Raya (Jambret) yang menyebabkan Sulasni (korban) meninggal dunia.

Akibat dari perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP dan ayat (3) KUHP, jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama (15) lima belas tahun penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Namun Fariji.SH selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK tak tinggal diam, melihat tingginya ancaman hukuman kliennya, maka ia melakukan pembelaan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Johanes.

Setelah di bacakan nota pledoi (pembelaannya) kemudian Majelis Hakim mengetukan palunya pertanda sidang telah selesai dan akan di lanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda putusan (vonis).

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini bermula pada saat Sulasni (korban) berangkat kerja dengan menaiki sepeda motor Honda Scoopy sendirian, tiba tiba datang dari belakang yakni terdakwa Arianto berboncengan dengan Samsuri dengan mengendarai sepeda motor Satria FU dan langsung menarik tas korban hingga terjatuh dan meninggal dunia.

Atas dasar laporan, dengan sigap petugas polisi dari Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa, hingga akhirnya terdakwa di amankan di Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.(gle)

Loading

348 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *