Lpk | Surabaya – Penutupan akses jalan warga Wisata Bukit Mas II yang dikelola PT Sinar Mas Land dinilai warga perumahan secara sepihak.

Pihak pengelola dan pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas yang didatangi warga pada hari Senin (3/8/2020) di kantor developer untuk melakukan perundingan tidak menghasilkan apa-apa alias deadlock.

Johanes mewakili warga Wisata Bukit Mas menuturkan ” Akses jalan kita itu ditutup, ternyata Wisata Bukit Mas ini tidak mempunyai akses sendiri, padahal waktu jual dulu itu kita ngak mungkin beli rumah milliaran di sini tidak ada akses jalannya , kan kita main llogika aja”.

Masalah pengelola lingkungan warga yang mau renovasi harus izin, kalau untuk izin saja ya monggo jangan ada embel embelnya yaitu lunasi bayar IPL, Kami bukannya tidak mau bayar IPL kalau perlu bayar doubel saya bayar, cuman yang jelas masa Bapak ditarikin iuran tidak jelas penggunaan”, tambah Johanes.

Akses jalan untuk warga Wisata Bukit Mas II ini tidak ada kejelasan dari Marketing yang gonta ganti, mala marketing menutup Wista Bukit Mas I yang sebagai akses jalan keluar masuk warga memutar lebih jauh lagi “Jangan Covid-19 dijadikan alasan, kenapa tidak mulai awal pandemi “, tegas Johanes.

DPRD kota Surabaya Komisi A meminta Pemkot Surabaya untuk menghentikan dan menunda permohonan izin dari pihak pengembang PT Sinar Mas Land sesuai Perwali Nomor 14 tahun 2016 setelah haering pada 25 Juni lalu, dengan warga Wisata Bukit Mas Surabaya, yang juga mengeluhkan adanya pungutan iuran yang tidak jelas dari pihak pengembang. (ir)

Loading

432 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *