YALPK | Surabaya – Aksi Damai mengajak masyarakat Jatim mendukung penuh revisi UU KPK dan mendukung penuh kinerja Pansel KPK untuk KPK yang lebih baik, di depan Monumen Polri Jl. Raya Darmo Surabaya, Sabtu ( 7/9 ) dilakukan oleh Komunitas Masyarakat Jawa Timur anti Korupsi, diikuti sekitar 100 orang.

Komunitas Masyarakat Jawa Timur dalam aksinya massa membawa bendera putih, spanduk dan poster bertuliskan antara lain : “Kami percaya pansel KPK”, “Revisi UU KPK untuk rakyat”, “Pansel KPK bekerja untuk semua pihak demi memberantas korupsi”, “Jangan takut dengan perubahan, berubah untuk yang lebih baik”, “Dukung revisi UU KPK “, “Pansel KPK menghasilkan pemimpin terbaik”, “Mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih baik”.

” Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, Kita mendukung terkait revisi undang-undang KPK, agar KPK lebih profesional lagi dalam penegakan korupsi di Indonesia, agar pemberantasan korupsi dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan dari manapun,” ujar Ahmad Sholeh korlap aksi Masyarakat Jawa Timur.

Massa aksi mulai menyanyikan lagu – lagu perjuangan, sholawatan, meneriakan “Hidup KPK” sebagai bentuk dukungan terhadap rivisi UU KPK, koordinator aksi berorasi yang intinya mendukung KPK ;
a. Bahwa komunitas Masyarakat Jawa Timur anti korupsi mendukung kepada pansel KPK, dan mendukung penuh revisi UU KPK, yang bertujuan untuk KPK yang lebih baik dan berintegritas.
b. Pansel KPK tidak perlu takut dengan acaman dari manapun, kami yakin bahwa kinerja pansel KPK akan menghasilkan pemimpin KPK yang mampu memberatas korupsi di Indonesia.
c. Bahwa Komunitas Masyarakat Jawa Timur anti Korupsi, yakin dengan adanya revisi dari UU KPK, akan membuat KPK lebih kuat dan lebih baik. Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa dengan revisi UU KPK, akan melemahkan KPK.

12 Pernyataan sikap Komunitas Masyarakat Jawa Timur ;
a. Mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih baik dan tegas berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi.
b. Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan namun justru menguatkan KPK
c. KPK wajib di awasi agar penyidik KPK tidak liar.
d. KPK harus independen, jangan bermain politik praktis
e. KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum
f. Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tidak pidana korupsi.
g. Mendukung penuh kinerja pansel KPK untuk KPK yang lebih baik.
h. Jangan intervensi pansel KPK
i. Pansel KPK jangan takut ancaman dari luar.
j. KPK harus benar-benar diperbaiki melalui seleksi capim KPK
k. Aparat penegak hukum agar mengusut tuntas pihak-pihak yang memfitnah pansel KPK dengan isu yang mengada-ada
l. Pansel KPK harus memilih capim KPK yang berani agar dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negeri ini.

Bahwa aksi yang dilakukan oleh Komunitas Masyarakat Jawa Timur Anti Korupsi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan atas revisi UU KPK yang disepakati pada rapat paripurna DPR RI pada tanggal 5 September 2019. Adapun enam poin krusial yang disepakati dalam revisi UU KPK/Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang intinya sebagai berikut :
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
2. Penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK.
3. KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.
4. Setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK
5. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. (ir)

Loading

475 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *