Lpk | Kediri – Aksi damai komunitas jurnalis Tulungangung mengecam kekerasan terhadap jurnalis tempo Nurhadi di depan Polres Tulungagung 31/03/2021,aksi berlangsung damai di tandai dengan tabur bunga dan pengumpulan id card.

Dalam orasinya menentang kekerasan atas kejadian beberapa hari yang lalu. komunitas jurnalis tulungangung ikut serta mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.Selain kekerasan jurnalis itu juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, serta Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Th. 2009 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya selaku kapolres Tulungagung berterima kasih untuk aksi damai yang di gelar rekan rekan jurnalis Tulungagung dan sekitarnya,sebagai solidaritas atas kejadian kekerasan yang menimpa salah satu rekan jurnalis di surabaya.Mari kita saling menjaga keamanan semua serahkan dan percayakan kepada kepolisian semoga cepat terungkap,”jelasnya.

Aksi ini di tutup dengan menandatangani petisi tolak kekerasan jurnalis oleh kapolres Tulungagung dan anggota aksi damai tersebut.

Reporter : Arif-Effendi

Loading

301 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *