YALPK | Gresik – Demo warga dusun Bendil desa Kepatihan Kec Menganti ke kantor Bupati, BPN, DPRD Gresik terkait Waduk / Fasum menuntut pengembalian aset negara berupa waduk seluas 11.360 M² yang diduga beralih ke perorangan, Rabu ( 18/9 ).
Surat yang dikeluarkan BPPKAD tanggal pendataan (31/12/1998) tanggal penelitian (29/1/1999). Ketua RW 06 dusun Bendil desa Kepatihan kecamatan Menganti – Gresik mendapat keterangan secara tertuli dari tahun 2017 dari BPPKAD itu menyatakan Waduk/Fasum dengan objek pajak no 35.25.060.021.012.0085-0. Sebagai tanah negara yang digunakan sepihak oleh oknum pengusaha yang diduga digunakan untuk usaha kavling, masyarakat tidak bisa menerima jika waduk tersebut dialih fungsikan sebagai lahan usaha untuk menghindari dari bahaya banjir, tutur M.Taufiq dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi sebagai kuasa hukum warga.
foto:Aksi dilanjutkan dengan pematokan lahan makam dusun Bendil desa Kepatihan, yang dibuat jalan untuk memasukan alat berat dan truk material untuk Uruk tanpa ijin dari masyarakat setempat
” Masyarakat Dusun Bendil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti minta keadilan untuk dan memohon Bupati Gresik untuk turun menengani hal ini, karena melibatkan pemerintah daerah “, tambahnya.
Meminta di buatkan Tim Pencari fakta dan dimediasikan agar bisa kembali aset negara dan difungsikan kembali menjadi waduk untuk kemslahatan bagi masyarakat Dusun Bendil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, tutupnya.
Aksi dilanjutkan dengan pematokan lahan makam dusun Bendil desa Kepatihan, yang dibuat jalan untuk memasukan alat berat dan truk material untuk Uruk tanpa ijin dari masyarakat setempat. ( ir )