Lpk | Surabaya – Wadanramil Tipe A 0832/01 Sawahan Kapten Inf Danang beserta Babinsa dan Tiga Pilar melaksanakan patroli wilayah dalam rangka melaksanakan Perwali (Peraturan Walikota) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya, Sabtu (25/07) malam.

Sasaran meliputi seluruh wilayah Kecamatan Sawahan, adapun personil gabungan yang juga turut ikut serta terdiri dari Polsek Sawahan beserta Bhabinkamtibmas, Sekcam Sawahan, Kasitrantib Kecamatan beserta Anggota, Lurah se – Kecamatan Sawahan, Kasatgas Linmas dan BKO.

Bagi yang melanggar, maka diberikan tindakan oleh Petugas Pol PP Kecamatan, yaitu memberikan surat edaran sekaligus teguran, agar pertokoan maupun warkop (warung kopi) jam 22.00 WIB harus ditutup.

Selama pelaksanaan kegiatan penertiban di wilayah Kecamatan Sawahan berlangsung aman, tertib dan lancar.(jf)

Loading

221 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *