YALPK | Surabaya – Aksi Massa yang berjumlah 15 orang dari Kontras tiba di Rollaas Cafe Jl. Kertajaya Indah No.106 Blok-G RT 01 RW 09 Kel. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya, menggunakan 10 unit sepeda motor, selanjutnya langsung membentang spanduk dan poster, Senin ( 11/11 ).
Anthony Matondang selaku penanggungjawab aksi, mengatakan “Bahwa aksi unjuk rasa dari Kontras Surabaya bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak Manajemen PT. Rollaas Nusantara Mandiri terhadap nasib 13 Karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya oleh PT. Perkebunan Nusantara 12”, ujarnya.
Dalam orasinya meminta ;
a. Meminta kejelasan kepada PT. Rollaas Nusantara Mandiri tentang kejelasan nasib 13 Karyawan yang di PHK secara sepihak.
b. Meminta agar BPJS tetap dibayarkan oleh pihak Manajemen dikarenakan ada karyawan yang sedang dalam kondisi hamil dan akan melahirkan.
Adapun tuntutan massa ;
a. PT. Rollaas Nusantara Mandiri harus jalankan nota 1 Disnaker Prov. Jatim bidang pengawasan.
b. Pekerjakan kembali sebagai karyawan tetap atau PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
c. Kembalikan hak upah yang dipotong Rp. 400.000,-/bulan selama 3 tahun (2015-2018).
d. Berikan hak upah proses selama Juli 2019 sampai sekarang.
e. Aktifkan kepesertaan BPJS selama proses permasalahan.
f. Berikan hak upah lembur yang belum dibayarkan.
g. Berikan hak ganti rugi atas cuti melahirkan dan cuti haid.
h. Prasetyo E. Permadi selaku Direktur PT. Rollaas Nusantara Mandiri harus bertanggungjawab terhadap PHK sepihak 13 Pekerja Rollaas Cafe yaitu :
1) Sdr. Sasmita
2) Sdri. Bella
3) Sdr. Hayik
4) Sdr. Robby
5) Sdri. Indah
6) Sdri. Tiwi
7) Sdri. Miftaful
8) Sdr. Ragil
9) Sdri. Melinda
10) Sdr. Rizal
11) Sdri. Puput
12) Sdr. Cahyono
13) Sdr. Slamet
Wahyu Manager PT. Rollaas Nusantara Mandiri,” Bahwa apa yang disampaikan oleh para demonstran tersebut yang mengatakan ada 13 Karyawan yang di PHK secara sepihak adalah tidak benar, yang benar adalah 13 Karyawan tersebut tidak mau menandatangi perpanjangan kontrak yang sudah ada dengan alasan meminta untuk dijadikan karyawan tetap sedangkan di Cafe Rollaas semuanya adalah karyawan kontrak (Tidak tetap)”, katanya.
“Rencananya besok kita akan mengadakan pertemuan dengan mantan karyawan tersebut di Kantor Disnaker Prov. Jatim Jl. Dukuh Menanggal No. 124 Kec. Gayungan Surabaya,” tutupnya.
PT. Rollaas Nusantara Mandiri 12 adalah milik PT. Perkebunan Nusantara XII (PTPN 12) dibawah naungan BUMN yang beralamat di Jl. Rajawali No. 44 Kota Surabaya. ( ir ).