Lpk | Surabaya – Aksi Demo Masih Berlanjut Aliansi Pekerja Seni Berdatangan di Depan Kantor (Pemkot) Balai kota Surabaya untuk menuntut Kepastian Pencabut Perwali nomor 33 tahun 2020, Rabu (5/08).
Penampilan Treatrikal dari para Aliansi Pekerja Seni Aspirasi dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya ini meminta segera diskusikan dengan dinas terkait, jelasnya” para pakar kesehatan dan wali kota Surabaya, untuk itu aliansi pekerja seni Surabaya untuk sabar menunggu dari hasil aspirasi yang akan di sampaikan ke pada Walikota Surabaya.
Lanjutnya,” enam orang perwakilan Aliansi Pekerja Seni Surabaya di pimpin oleh Java Angkasa, di terima oleh Bpk. Irvan Widyanto, AMP, S.Sos., MH (Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya), Ir. Antiek Sugiharti, M.Si (Kepala Disbudparta Kota Surabaya), Dr. Eddy Christijanto, dan Ira Tursilowati, SH, MH (Kabag Hukum Kota Surabaya) untuk melakukan mediasi di tenda Posko penanganan Covid-19 kota Surabaya di awali Sambutan oleh Bpk. Irvan Widyanto, AMP, S.Sos., MH (Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya).
Menurutnya,” Sebagai perwakilan dari pemerintah kota Surabaya akan menampung aspirasi yang nantinya akan di sampaikan kepada Ibu Walikota Surabaya.
” Apa yang menjadi aspirasi dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya, di tampung dan di terima nantinya akan di sampaikan kepada Walikota Surabaya, khususnya pemerintah kota Surabaya saat ini telah melakukan kajian tata aturan dalam hajatan dan hiburan dengan Dinas terkait serta para pakar kesehatan.paparnya
” Atas Nama pemerintah kota Surabaya pemohonan maaf, karena Walikota Surabaya belum bisa menemui Aliansi Pekerja Seni Surabaya, saat ini ada kegiatan Walikota yang tidak bisa di tinggalkan.
Dari Perwakilan Pekerja Seni Surabaya yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan aspirasinya,” Kepada pemerintah kota Surabaya khusus nya ibu walikota Surabaya segera memberikan perijinan acara pernikahan karena dari kelompok weeding selalu membatal job dengan adanya aturan perwali Nomor 33 Tahun 2020.ucapnya
” Pemerintah kota Surabaya dan dinas terkait agar mensosialisasikan serta merealisasikan secara struktural dari tingkat Muspida sampai ke tingkat Muspika bahkan ke tingkat Desa tentang perijinan pelaksanaan kegiatan hajatan dan hiburan baik Indoor maupun outdoor.
Pemerintah kota Surabaya dan Dinas terkait segera mengeluarkan ijin pelaksanaan Hajatan dan Hiburan di kota Surabaya dengan menerbitkan Surat Edaran tentang ijin Hajatan dan Hiburan, karena situasi pandemi Covid-19 saat ini belum di temukan Cluster dari hiburan.ujarnya
Sambungnya, tanggapan dari pemerintah kota Surabaya yang intinya,” Apa yang menjadi aspirasi dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya, di tampung dan di terima nantinya akan di sampaikan kepada Walikota Surabaya, khususnya pemerintah kota Surabaya saat ini telah melakukan kajian tata aturan dalam hajatan dan hiburan dengan Dinas terkait serta para pakar kesehatan.
Tren kasus positif Covid-19 di kota Surabaya sudah menurun, Kota Surabaya saat ini fokus menjaga Tren Covid-19 yang menurun, apabila Tren tersebut menurun terus pemerintah kota Surabaya akan mengambil langkah dan di atur secara rinci terkait perijinan hiburan dan hajatan.ujarnya (jf)