YALPK | Surabaya – Aliansi Tani Jawa Timur peringati Hari Tani Nasional yang jatuh hari Selasa ( 24/9 ) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, jalan Indrapura Surabaya.
Saat ini terdapat lima krisis agraria yang tengah terjadi secara keseluruhan, ketimpangan struktur Agraria yang tajam, maraknya konflik agraria struktural, kerusakan Ekologi yang makin meluas serta laju cepat alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, kemiskinan akibat struktural Agraria yang menindas.
Ketimpangan tersebut semakin memperhatikan dengan di tandai nilai rasio penguasaan sumber-sumber Agraria berubah tanah mencapai 0,58 persen. Kondisi tersebut disebabkan oleh konflik Agraria Kronis yang belum terselesaikan di sektor perkebunan, kehutanan, pembangunan infrastruktur, pertambangan.
Lebih lagi, tiap penanganan konflik aparatur penegak kerapkali menggunakan rekreatifitas dan kekerasan dalam tiap pendekatannya. Bahkan masih terdapat banyak petani yang hari ini masih belum mendapatkan kepastian hak atas tanahnya, justru mereka seringkali mendapat tindakan intimidatif dari aparatur Negara tersebut.
Terdapat sedikitnya 410 kejadian konflik Agraria dengan luasan wilayah mencapai 807.177.613 hektar dan melibatkan sedikitnya 87.568 KK di berbagai Provinsi di Indonesia.
“RUU Pertanahan ini sama sekali tidak berpihak kepada petani, melainkan berpihak kepada korporasi atau investor, memudahkan kriminalisasi terhadap petani. Sehingga berujung menyengsarakan para petani, dan menyimpang dari cita-cita UUPA ( Undang Undang Pokok Agraria ) 1960,” tutur Izuddun ( Udin ).
Perwakilan petani ini telah diterima oleh anggota DPRD Jatim dari Komisi B yang mewakili dapil petani Jatim , Nur Sucipto PDIP, Dedi Ardiansyah Gerindra, Erma Susanti PDIP , Tari Putri Lestari PDIP.
Atas keprihatinan itu, Aliansi Tani Jawa Timur menginginkan agar Gubernur Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jatim dapat memikirkan nasib para petani Jawa Timur.
Adapun beberapa Tuntutan Aksi sebagai berikut :
1. Menyelesaikan Konflik Agraria di Jatim.
2. Menghentikan segala upaya dan proses kriminalisasi terhadap petani.
3. Menghentikan laju alih fungsi lahan pertanian ke Non Pertanian.
4. Tunda Pembahasan dan pengesahan RUU pertanahan, RUU sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan RUU yang berpotensi menindas rakyat.
5. Menerbitkan PERGUB tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani Berkelanjutan.
6. Mewujudkan Reforma Agraria Sejati. ( gle/ir )