Lpk | Kendari – Pelaksanaan Tender jasa kostruksi, konsutansi, dan pengadaan barang Tahun Anggaran 2021 dari kementerian Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) keseluruhannya terpusat dan di proses di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulawesi Tenggara.
Anggaran tersebut melekat di beberapa Balai dan satuan kerja di antaranya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tenggara, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, SNVT Penyediaan Perumahan Sulawesi Tenggara, Satker SKPD Dinas Pekerjaan Umum Prov. Sulawesi Tenggara.
Di kesempatan kali ini bagaimana pemilihan setelah ditetapkan sebagai pemenang di BP2JK khususnya pada paket yang dikelola oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tenggara, kalau dulu orang sebut balai Cipta Karya.
“8 dari 9 paket yang sudah di proses BP2JK Sultra semuanya pemenang menawar turun dari 20 persen nilai total HPS”
Hal tersebut menjadi sangat menariik perhatian publik yang salah satunya datang dari pemerhati pengadaan barang dan jasa sultra muktar, sebab 8 paket yang berkontrak rata rata nilai kontrak nya kurang atau sama dengan 80 persen nilai total HPS.
Diantara nya 3 paket Sarpras sekolah tersebar wilayah kab/kota sultra, pembangunan TPA Sampah kab. Konawe utara, Pembangunan IPLT Wakatobi, Optimalisasi SPAM ibu kota kab. Muna barat, pembangunan IPA SPAM IKK Sampolawa kab. Buton selatan dan pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Sampolawa kab. Buton selatan.
Jika berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2020 Lampiran III Standar Dokumen Pemilihan (SDP) Kontrak Harga Satuan BAB III IKP Pasal 29.1 berbunyii : Evaluasi Penawaran di lakukan dengan sistem harga terendah. Maksud nya harga terendah adalah dasar untuk menetapkan pemenang yang memenuhi syarat sebagaimana di perjelas lagi dalam Perlem LKPP No. 9 tahun 2018.
Saat ini menurutya, bukan berlomba membuat penawaran rendah untuk sekedar mendapatkan pekerjaan, akan tetapi nilai kewajaran harga jauh lebih penting demi tercapainya mutu dan kualitas sebagaimana yang di harapkan, sebab harga penawaran terendah bukan menjadi patokan.
Dalam menetapkan HPS kegiatan, pemerintah sudah menghitung keuntungan di antaranya untuk pembelian barang ,bahan dan upah (15%) pajak (12%) dan Overhead (15%) dan sisanya (58%) untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Artinya keuntungan yang didapatkan dari sisa pelakasanaan itu sekitar10%”
Ditambah lagi biaya tak terduga dan pengeluaran lainnya sekitar 5%, sehingga keuntungan yang tersisa hanyalah 5%. Dengan kondisi seperti itu maka bisa dikatakan keuntungan yang di dapat “tidak wajar”. Pungkas muktar.
Harapan saya dan harapan masyarakat pada umumnya semoga dalam pelaksanaannya memperhatikan kualitas yang baik, mutu yang terjamin, tepat waktu, dan yang paling penting manfaatnya bisa di rasakan. Tutup nya.