Lpk | Surabaya – Apa setelah New Normal? … Tentu berbenah diri untuk menstabilkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk akibat Pandemi Covid-19.
Tidak sedikit uang negara melalui APBN digelontorkan. Ribuan triliun. Dan tidak sedikit pula uang APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia juga ikut terkuras.

Setelah aktivitas kembali normal dengan New Normal. Tentu Pemerintah Pusat menyoroti/memelototi aliran dana dari pusat ke masyarakat melalui Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan tentu ada laporan pertanggung-jawaban.

Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti, jangan sekali-kali menyelewengkan dana Covid-19. Karena akan melukai hati Rakyat. Uang Rakyat harus dipertanggung-jawabkan.

Anggaran Covid-19 Rawan Penyimpangan.

“Belakangan ini, Covid-19 sepertinya jadi “momok” di masyarakat, “hantu yang bergentayangan”. ujar fariji ketua LBH lacak.

Penyakit apapun yang diderita, dengan mudahnya dituding sebagai Corona. Bahkan ada “rumors”, bila sakit, jangan dibawa ke Rumah Sakit, nanti bakal di Isolasi sebagai ODP dan PDP. Masyarakat khawatir keluarganya bakal terisolir, dan tersisih dari pergaulan. Dan bila si Pasien meninggal dunia, ada kemungkinan digolongkan sebagai positiv terjangkit Covid-19. Dan pemakamannya melalui Protokol Kesehatan, dimakamkan khusus di Pemakaman Corona. Kalau di Surabaya, letaknya di Keputih.

Bertambah dan sembuhnya jumlah ODP, PDP dan Positiv terjangkit Covid-19 sangat fluktuatif disejumlah daerah di Indonesia. Anehnya, pihak terkait maupun Gugus Tugas Covid-19 tidak pernah menyebutkan secara detil penyebab ODP, PDP, Positiv Covid-19 maupun sembuhnya. Padahal kita ketahui, Vaksin Covid-19 sampai sekarang ini belum ditemukan.

Apakah hal ini berkaitan dengan Anggaran? Bisa jadi. Disinilah letak rawannya terjadi penyimpangan, penyelewengan, penyunatan, pemotongan Anggaran Covid-19.

Pusat …mempunyai ribuan mata & telinga didaerah

“Jokowi: Awas! Jangan mekakukan penyimpangan/memanfaatkan Anggaran Covid-19”

“Tulisanku tidak bermaksud “menguliti/menghakimi”, dan itu bukan kapasitasku, urusan Aparat Penegak Hukum. Aku hanya menyoroti tentang kejanggalan yang menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan. Tentunya apa yang kusoroti selama ini, kukirim ke Pusat sebagai bahan Laporan”, terang fariji.

Misal:
– Bantuan Pemerintah Pusat kepada masyarakat.
– Bantuan kepada Kepala Daerah.
– Penggunaan Anggaran APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota.
– Dana Kemendes untuk Desa yang seharusnya digunakan untuk Pembangunan Desa, bisa dialihkan utk Covid-19.

Pemerintah Pusat telah memberikan “Diskresi” kepada Kepala Daerah, termasuk Kepala Desa dalam pengggunaan Anggarannya untuk dialihkan sebagian ke Covid-19.

Fokus Pada Pemulihan Ekonomi

Setelah Presiden Jokowi mencanangkan “New Normal” (seperti tulisanku sebelumnya, “New Normal adalah Solusi terbaik”), hampir seluruh Kepala Daerah di Indonesia menerapkannya. Rasanya tidak mungkin seorang Kepala Daerah memaksakan kehendak untuk memperpanjang PSBB, resikonya APBD Jebol. Dan perekonomian jadi terpuruk. Disamping itu, Pemerintah Pusat juga tidak mungkin lagi menggelontorkan APBNnya.

Dalam pelaksanaan “New Normal”, Presiden Jokowi tetap menekankan adanya “Protokol Kesehatan” kepada seluruh Kepala Daerah agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.

Bagaimana payung hukum tentang pelaksanaan New Normal? Apakah itu tentamh Pergubnya, Perbupnya, atau Perwalinya, semua diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah bersama Forkopimdanya.

Saat ini, Presiden Jokowi bersama jajaran Kementerian Menko Perekonomian, FOKUS pad pemulihan ekonomi.

Setelah New Normal berjalan, apakah Anggaran Pandemi Covid-19 yang menelan ribuan triliun rupiah tersebut tenggelam? Terabaikan? Tentu tidak dong. Tentulah ada laporan pertanggung-jawabannya.

Saat ini, Aparat Penegak Hukum Sedang melakukan Pulahta (mengumpulkan & mengolah data) dari berbagai macam laporan.(ir)

Loading

294 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *