Lpk|Sidoarjo – Pembangunan tembok penahan tanah jalan Desa Kepuh Kemiri, Tulangan ternyata sudah berazaskan transparansi dalam melaksanakan Pembangunan, yang menggunakan Dana Desa 2019 lalu.
Dalam hal ini Pemdes Kepuh Kemiri sudah merencanakan pembangunan selesai tepat waktu.
Kades Nunuk Fentiya Rahayu, menyebutkan bahwa pembangunan TPT tersebut sebelum ada pandemi dan tidak terkendala penanganan pandemi Covid 19, ” ujarnya.
Lebih lanjut penggunaan anggaran untuk fasilitas strategis tersebut sudah melalui musyawarah desa Dengan sekala prioritas ” Karena sangat urgensi yakni sebagai pengembangan ekonomi kerakyatan sebagai jalan pemukiman dan pertanian. Dengan perencanaan yang baik serta sudah masuk dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) desa” tutur Ny. Fenti sapaan akrabnya.
Begitu juga dalam pembangunan lanjutan lainya tentunya nanti akan kita laporkan penggunaannya secara transparan, baik dan benar” tambahnya.
Lebih dari itu Dana Desa Pemdes Kepuh Kemiri peruntukan pembangunan fisik dan pemberdayaan juga melalui musyawarah desa yakni Musrenbang yang melibatkan Lembaga Desa baik itu LPMD,BPD maupun tokoh masyarakat, bahwa pembangunan sudah sesuai sekala prioritasnya.
Pemdes Kepuh Kemiri telah memberi banyak perhatian pada pembangunan infrastruktur lingkungan desa, utamanya membangun fisik untuk kesejahteraan warga desa, Selain itu, Dana Desa Kepuh Kemiri juga sebagian dapat di gunakan sebagai pendukung layanan posko penanganan Pandemi Covid 19. Tentunya sesuai dengan petunjuk penggunaan dana desa (DD) dari pemerintah pusat.
” Sejak pertama di gulirkan program pembangunan dengan dana desa beberapa tahun lalu Pemdes Kepuh Kemiri sudah banyak hasilnya, yakni pembangunan infrastruktur lingkungan desa. ” ujarnya.
Banyak pembangunan fisik telah terwujud di bangun secara bertahap.” tutur lagi.
Ia juga menjelaskan, Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun, untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan lokal skala Desa
Dana desa merupakan pendapatan utama. Dan dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas yang telah disepakati dan ditetapkan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap tahun.
Penggunaan dana desa secara swakelola atau padat karya adalah untuk penyerapan tenaga kerja di Desa, khususnya warga miskin, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar Desa.
Hal ini juga di sampaikan oleh Fredik Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo. Yang memaparkan, jangan sampai terjadi miskomunikasi dengan masyarakat maupun media karena semua perencanaan pembangunan maupun hasil pembangunan sudah terwujud sesuai dengan azas musyawarah bersekala prioritas.” Tidak ada yang perlu di tutup tutupi, semua di jalankan dengan jelas sesuai azas transparansi UU no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” beber Fredik.
Memang warga Desa Kepuh Kemiri sangat sadar lingkungan, desa yang bersih dari sampah merupakan awal dari lingkungan yang sehat dan asri.
Untuk itu Pemdes Kepuh mengaku harus bisa mengemban amanah mensejahterakan warga desa. ” Kami menghimbau bahwa pembangunan desa adalah untuk kesejahteraan semua warga, untuk itu mari kita miliki dan kita jaga bersama” tuturnya.
Dalam hal ini warga desanya untuk lebih meningkatkan lingkungan yang bersih dan rapi serta mampu merawat semua infrastruktur yang telah terwujud agar bertahan sepanjang masa. (hr).