Lpk | Surabaya – Enam pelaku pembacokan dibekuk aparat kepolisian di rumah para tersangka, Minggu (27/12/2020). Ke enam pelaku itu masing-masing berinisial NF (16), FTB (16), FI (16), DS (16), DG (17) dan GI (18) yang merupakan anggota Gangster All Best 292.

Aksi tawuran tersebut berawal saat tersangka FTB yang tergabung dengan Geng motor ALL BEST 292, memiliki permasalahan dengan Geng Moto HAH.

Dua Geng ini akan mengadakan konten tawuran lewat WhatAps grup masing-masing. Setelah itu tersangka FTB menggunanakan HP miliknya untuk menghubungi temanya yang bernama Londo untuk meminta bantuan.

Wakasat Reskrim AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Senin (28/12/2020), kepada Awak Media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id mengatakan “Saat itu berkumpul sekitar 15 orang. Selanjutnya mereka bergerak bersama-sama dengan menggunakan 7 sepeda motor dengan membawa senjata tajam yang sudah disiapkan”.

Pelaku berputar-putar di Jalan Semolowaru dan Jalan Nias Surabaya, yang kemudian bertemu dengan kelompok Geng Motor HAH di Jalan Nias dan terjadilah perkelahian, tambahnya.

Selanjútnya tersangka FI mengejar korban FA dan menebaskan clurit
sebanyak 1 kalí yang mengenai pinggang sebelah kanan korban, sehingga korban mengalami luka sobek di perut kanan.

Sedangkan tersangka NFA dengan menggunakan gergaji yang dipukulkan ke punggung belakang korban, setelah korban jatuh kemudian korban masih dianiaya dengan pelaku H (DPO).

“Motifnya, kelompok Geng Motor ALL BEST 292 mencari kelompok Geng Motor HAH karena telah terjadi perkelahian, tetapi para tersangka salah sasaran, dimana para korban bukan merupakan kelompok Geng Motor HAH,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) Buah Handphone, 3 (tiga) bilah Senjata Tajam, 2 (dua) jaket jumper serta 2 (dua) motor jenis Vario dan Honda Beat warna merah.

Akibat perbuatannya, enam pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam, Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur, lanjutnya, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tutup AKP Ambuka Yudha. (ir)

Loading

422 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *