Lpk|Kediri – Menindaklanjuti Perda nomor 44 tahun 2020, anggota Polsek Kandat Polres Kediri melaksanakan pendisiplinan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Rabu, (23/09/2020)
Sasaran kegiatan adalah warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di sejumlah warung kopi yang terletak di Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Mendapati hal itu, selanjutnya petugas memberikan himbauan serta sanksi tindakan.
“Kemudian kami menyampaikan himbauan serta memberikan sanksi tindakan untuk Push Up hingga melafalkan Pancasila kepada warga yang tidak menggunakan masker tersebut,” ucapnya.
Tidak hanya memberikan sanksi tindakan, petugas kemudian juga memberikan masker.
Kegiatan pendisiplinan semacam ini akan terus dilakukan oleh Polsek Kandat Polres Kediri sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. (mh)