Lpk | Kediri – Dimusim pandemik wabah virus corona/covid-19, anggota Polsek Kandat Polres Kediri lakukan penertiban disalah satu tempat hiburan malam (karaoke) “Dewa Dewi” Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, intruksi pemerintah dan maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran covid-19, tidak dihiraukan oleh pemilik tempat hiburan malam tersebut, beberapa pemandu lagu dibawa ke Polsek Kandat guna dilakukan pembinaan.

Kapolsek Kandat AKP M.S.Yusuf,SH. melalui Kasi Humas Bripka Sugianto “menuturkan”Tidak mengindahkan instruksi pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran Covid-19, anggota Polsek Kandat melaksanakan penertiban lokasi karaoke “Dewa Dewi” yang terletak di Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Kamis, (09/04/2020).

“Lebih lanjut Kasi Humas Bripka Sugianto” pengelola tempat karaoke dan beberapa pemandu lagu di bawa ke kantor Polsek Kandat Polres Kediri guna pendataan dan pembinaan. “Mari bangun kesadaran untuk mencegah penyebaran Covid-19″, ucapnya Kasi Humas Bripka Sugianto pada media ini”.(mh)

Loading

361 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *