Lpk| Kediri – Anggota Polsek Kandat Polres Kediri, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kios/toko yang di duga menjual miras oplosan, anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut,dan benar adanya ternyata toko/kios milik wahyudi (43) Dusun Sentul Rt 002, /Rw 002, Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. menjual miras oplosan berbagai merk.

Anggota Polsek Kandat berhsil mengamankan barang bukti yakni, dua botol miras merk Bintang Kuntul. satu botol besar Anggur 500. satu botol besar SINGARAJA Pilsner Beer. satu botol ICELAND. satu botol Prost Beer.

Kapolsek Kandat AKP Hariyanto, S.H. melalui Kasi Humas BRIBKA Sugianto “menerangkan”
Pada hari Selasa, tanggal. 14 Januari 2020, sekitar pukul 10.00Wib, Kanit Sabhara IPDA Wagimin K, SH beserta , dua anggota Aiptu Gunawan dan Aipda Edi Susilo melaksanakan Giat Cipta Kondisi Ops Miras serta patroli rutin di Wilayah hukum Kecamatan Kandat untuk antisipasi 3C & pada waktu patroli petugas mendapatkan informasi / laporan dari masyarakat, bahwa di Tokonya/ rumahnya Dusun Sentul , Desa Karanrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, ada warga yang berjualan minuman keras kemudian petugas merespon laporan tersebut.(14/01/2020).

Lebih lanjut” selanjutnya petugas patroli langsung melakukan Ops Miras di pimpin Kanit Sabhara Ipda Wagimin K, S.H. dan dua anggota mendatangi warga yang di duga berjualan miras tersebut di rumah Dusun Sentul Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dan petugas berhasil mengamankan Barang Bukti minuman keras tersebut, selanjutnya barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Kandat. terlapor menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa ijin, melanggar Pasal Perda Kabupaten Kediri no: 4 tahun 1977. dan perda no 6 tahun 2017.”terangnya Kasi Humas”.(mh)

Loading

310 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *