Lpk | Kediri – Antisipasi kerawanan menjelang agenda Natal dan Tahun Baru diantisipasi oleh jajaran Polsek Kandat Polres Kediri salah satunya dengan melaksanakan razia miras.
Seperti yang dilaksanakan jajaran Unit Sabhara Polsek Kandat yang menggelar razia minuman keras di Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Sabtu, (14/12/2019)
Berbekal informasi dari masyarakat, Anggota Polsek Kandat dibawah kendali Kanit Sabhara Ipda Wagimin K, SH mendatangi rumah saudara JM, (laki – laki, 68 tahun) yang di duga memperjual belikan minuman keras tanpa ijin.
Benar saja, setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 7 botol minuman keras jenis baceman yang di sembunyikan di dalam toko milik pelaku.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Polsek Kandat Bripka Sugianto “menjelaskan” bahwa kegiatan ini dilakukan demi menjamin ketertiban masyarakat.
Dan selanjutnya untuk pelaku maupun barang buktinya akan di bawa ke Polsek Kandat guna proses pemeriksaan.
“Pelaku dan barang bukti akan kami bawa ke Polsek guna proses pemeriksaan untuk dilanjutkan ke persidangan,” ucapnya.
Pelaku akan di jerat dengan Perda no. 4 tahun 1977 dan Perda no.6 tahun 2017 tentang ketertiban umum. (mh)