Lpk | Kediri – Edy Supatmo (64) dan Muhammad Ali (54) keduanya merupakan warga Dusun Bendosari Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, mereka diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri, lantaran mereka berdua diduga telah melakukan tindak pidana perjudian online.

Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita “mengatakan” kedua pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perjudian online, petugas kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku Edy saat berada di bengkel rumahnya dan menangkap juga Muhammad Ali,” ucap Iptu Nyoman, Senin (29/06/2020).

Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan 1 ponsel berisi catatan togel, 1 bolpoin, 1 buku rekening, 1 ATM, 2 lembar sobekan kertas tombokan nomer judi toto Hongkong, 5 lembar kertas sobekan, 2 lembar kertas berisi pengeluaran nomer judi toto Hongkong dan uang hasil transaksi judi online togel Rp 101.000,00.

“Saat diamankan oleh petugas keduanya tidak melakukan perlawanan. Mereka juga mengakui perbuatannya. untuk kedua pelaku kami jerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,”pungkas I Nyoman Sugita”.(mh)

Loading

341 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *