Lpk|Kediri – Jelang akhir tahun 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali mengungkap peredaran narkoba jenis pil dobel l diwilayah hukumnya.
Seorang pelaku berinisial DP (36) wiraswasta warga Dusun Deyeng Desa Deyeng Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, terpaksa diamankan satuan petugas Satresnarkoba Polres Kediri lantaran terbukti menyimpan narkoba jenis pil dobel L sebanyak ratusan ribu butir yang siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanusin menjelaskan ” tersangka beserta barang buktinya saat ini kita amankan di Mapolres Kediri guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Foto : barang bukti yang diamankan polisi
Tersangka tak berkutik setelah semua barang buktinya digeledah oleh petugas”terang AKP Eko Prasetio S.(25/12/2019)
Tersangka ini berhasil diamankan petugas , usai petugas mendapat informasi dari masyarakat ,kemudian petugas lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil tidak butuh waktu lama, tersangka kita tangkap dirumahnya pada malam hari ,Minggu (22/12/2019) beserta barang buktinya “kata AKP Eko Parasetio Sanusin
Masih Kata AKP Eko, Semua barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku ini sebanyak 180 ribu butir pil dobel L siap edar dan satu buah HP merk Nokia warna hitam juga kita sita guna mencari jaringan dari pelaku.
Atas perbuatannya,tersangka di jerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No :36 Tahun 2009 tentang kesehatan” pungkasnya.(mh)