YALPK | Kediri – Resedivis pengedar obat keras jenis pil dobel l kembali ditangkap tim buser satuan reserse narkoba Polres Kediri,Pelaku adalah SP (31) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Dari penangkapan tersebut / petugas berhasil menemukan 1400 butir pil dobel l yang siap diedarkan di wilayah Pare.

Dalam konferensi pres tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan foya foya. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,SP mendekam di ruang tahanan mapolres kediri dan terancam dijerat Pasal 197 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Iptu Ashanik, KBO Satresnarkoba Polres Kediri mengatakan, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya mengedarkan obat keras jenis pil dobel l. Hal itu dilakukannya untuk menambah kebutuhan sehari-hari. SP mengaku bisa meraup keuntungan puluhan ribu rupiah dari penjualan ratusan butir pil dobel l.(25/09).

“Penangkapan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya pernah ditangkap dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Kediri.

Iptu Ashanik mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas. Setelah keluar dari penjara, petugas melakukan penyelidikan terhadap SP yang diduga masih mengedarkan kesediaan farmasi tanpa ijin.

Petugas menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui dan mencurigai adanya peredaran narkoba diwilahnya, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib. Saat ini peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri terus meningkat, sehingga diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Mari kita bersama-sama melakukan perperangan terhadap narkoba dan obat keras. Laporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran narkotika dan obat keras,” himbau Iptu Ashanik.(mh)

Loading

477 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *