Lpk|Kediri – Anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri berhasil membekuk yang diduga menjadi pengedar Narkotika golongan 1 berupa kristal putih atau sabu sabu, tersangka yakni, yoga adi prasetyo (27) Dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP H. Mukhlason,S.H,.”mengungkapkan” Pada hari Rabu (10/06/2020), sekira jam 19.00 wib. di Dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri telah dilakukan penangkapan tersangka tanpa keahlian dan kewenangannya membawa, memiliki, menyimpan dan atau mengedarkan serbuk kristal putih Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu adapun kejadiannya yaitu sewaktu dilakukan penangkaan tersangka belum sempat memakai kristal putih jenis sabu-sabu namun sudah dimasukan kedalam pipet dan dipanasi sehingga sabu sabu tersebut sudah lengket di pipet kaca, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut.”ungkapnya”.(13/06/2020).

“Lebih lanjut” barang bukti yang kita amankan yakni,satu buah pipet kaca berikan serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu-sabu berat 1,91 Gram, satu buah plastik berisi serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu-sabu berat 0,23 Gram. satu buah sendok, satu buah korek api gas. dua buah klip plastik kosong, satu alat hisap Sabu-sabu berupa botol yang terdapat dua lobang sedotan.

Tersangka kami jerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .”jelasnya”.(mh)

Loading

274 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *