Lpk | Sampang – Sebelumnya viral diberbagai media online bahwa disinyalir salah satu anggota Polwan Polres Sampang membekingi dugaan kasus jual beli mobil online yang melibatkan saudara sepupunya yang berinisial N (23) warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Rabu (23/03/2022).

Polwan tersebut dituduh oleh yang mengaku korban I Gusti kebetulan beliau salah satu Pimpinan Redaksi media online, bahwa telah membekingi saudara sepupunya yang berinisial N (23). Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Arman.

Kapolres Sampang sangat menyayangkan, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan terhadap anggotanya yang berinisial A yang diduga membekingi kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara online tersebut.

“Kami pastikan anggota kami tidak membekingi, tolonglah jangan bawa-bawa profesi dan institusi Polres Sampang,” katanya.

Menurut AKBP Arman, kami sudah menegur anggota Polwan yang berinisial A tersebut. Serta telah memerintah bagian Propam untuk memeriksanya. Namun, jangan mendesak Propam untuk memvonis anggota kami bersalah.

“Anggota kami pada saat itu mengatasnamakan keluarga bukan atas nama institusi Polres Sampang, jadi sekali lagi jangan membawa-bawa profesi dan juga institusi Polres Sampang,” ungkapnya.

Kapolres Sampang juga menambahkan, kasus ini saat ini dalam proses Lidik jadi harap bersabar. Kami akan bekerja secara profesional, insyaallah dalam waktu dekat akan kami ungkap.

“Penipuan seperti ini kerap kali terjadi. Jadi kami imbau kepada warga Sampang kususnya, dan umumnya seluruh masyarakat harap berhati-hati, ketika melakukan transaksi berbasis online,” tegasnya.

Reporter : Reis

Loading

229 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *