Lpk | Tulungagung – Nasib malang menimpa Seorang pemandu lagu di warung kopi Dewi Indah Eks lokalisasi Tepatnya di Desa Kaliwungu ,Kecamatan Ngunut ,Kabupaten Tulungagung. Sekitar pukul 20.15 WIB. Polsek Ngunut telah menerima laporan aduan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (16/08/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di dalam Warung Kopi Eks lokalisasi tepatnya di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa tersebut menimpa seorang wanita pemandu lagu berinisial Ad (40), asal Kelurahan Magersari, Kecamatan Mojokerto, Kota Mojokerto, mengalami memar disertai lebam di bagian wajah pelipis kanan ŕ diduga usai dianiaya pengunjung warung kopi yang berinisial LB (39), asal Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny SH. kepada awak media lpk nusantara merdeka mengatakan, bahwa kejadian Pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2020, sekira pukul 19.00 WIB. Korban sedang bekerja sebagai pemandu Lagu, Tiba tiba datang pria sambil membawa 1 (satu) botol minum minuman keras jenis Iceland dicampur dengan minuman jenis Tebs.

“Yang mana saat itu terlapor mengajak/meminta korban untuk menemani minum-minuman keras, dengan kesepakatan apabila setelah minum Miras Terlapor berjanji akan memberikan uang kepada Pelapor sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang Tips, yang telah ia janjikan ” ujarnya.

“Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, setelah minuman keras tersebut habis, saat itu pelapor meminta uang tips seperti yang dijanjikan oleh terlapor, akan tetapi saat itu pelaku malah alasan untuk menumpang tidur di kamar pelapor / korban yang berada didalam kamarnya tersebut dengan maksud untuk meminta uang tips ,(uang bandaran) akan tetapi terlapor langsung marah marah serta langsung melakukan penganiayaan terhadap pelapor /korban dengan cara mendorong pelapor,Yang selanjutnya langsung memukuli pelapor/korban kearah bagian muka /wajah berulang kali.karena pelapor sudah tidak berdaya saat itu dirinya berteriak meminta pertolongan kepada saksi saudari sulastri (Pemilik warung”Dewi Indah “Eks lokalisasi kaliwungu) dan seketika itu saksi saudari sulastri langsung datang meleraikan dan terlapor pun langsung pergi meninggalkan korban tanpa memberikan apapun,tuturmya.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka memar/bengkak pada pelipis sebelah kiri (bola mata agak memerah) dan pada bagian kepala belakang sebelah kiri, luka memar pada pergelangan tangan kiri serta luka babras pada hidung dan pipi sebelah kanan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Ngunut,” tandas Iptu Neni.

Atas kejadian penganiayaan tersebut pelaku di jerat Pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana di proses sesui hukum.(mj)

Loading

282 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *