Lpk | Barabai – Sejak ditanda tangani tanggal 19 Agustus 2020 oleh Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Perbup Nomor 34 tahun 2020, langsung disosialisasikan oleh aparat TNI-Polri dan aparat pemerintahan ditingkat kecamatan.
Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 1002-01/Birayang Sertu Agus Rohmad bersama Bhabinkamtibmas dan aparat kecamatan melaksanakan sosialisasi di Pasar Birayang, Dan anggota Koramil 1002-02/Ilung dipimpin langsung oleh Plh.Danramil Pelda Riyanto melaksanakan sosialisasi di Pasar Ilung.Kamis (27/8).
Sementara itu anggota Koramil 1002-07/Pagat Serda Swastami bersama aparat gabungan juga melaksanakan Sosialisasi Perbup Nomor 34 di Pasar Hantakan.
Sedangkan Sertu Suhartono anggota Koramil 1002-08/Kasarangan juga melakukan sosialisasi di Pasar Kamis desa Banua Kupang kecamatan Labuan Amas Utara.
Disampaikan oleh Plh.Pasi Ops Kodim 1002/Barabai bahwa Peraturan Bupati/Perbup nomor 34 tahun 2020 untuk mencegah penularan covid-19 yang saat ini belum mereda,”terangnya.
Lebih lanjut Kapten Inf Andi Tiro menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi adminitrasi berapa :
1.Teguran lisan atau teguran tertulis.
2.Sanksi Social berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.
3.Denda Administrasi Sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).”jelasnya.
Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat Hulu Sungai Tengah untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan gerakan 3M yaitu : Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.”pungkasnya.(Pendim1002/ir).