Lpk| Surabaya – Apel tiga pilar dihalaman Jl Rungkut Asri Utara no 1, di lanjutkan operasi yustisi hukum pelanggaran PPKM Level 4 di wilayah, Senin, (26/07/21) pagi.
Operasi PPKM level 4 di wilayah Kecamatan Rungkut yang melibatkan gabungan Tiga Pilar, digelar untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di wilayah.
Dalam pelaksanaannya operasi penegakan disiplin protokol, juga mensosialisasikan Protokol kesehatan, pembagian masker dan menegur warga yang tidak memakai masker berdasarkan keputusan Inmendagri No. 24 th 2021, Pergub No. 188 th 2021 dan S.E Walikota No, 443 th 2021, tentang PPKM Level 4 Covid – 19.
Danramil 0831/05 Rungkut Mayor Chb Supriyanto mengatakan, “Penegakan disiplin protokol kesehatan melalui operasi yustisi gabungan Tiga Pilar akan terus dilakukan, hal tersebut penting dilaksanakan untuk mengantisipasi bahkan memutus rantai penularan Covid-19”, urai Danramil.
Lanjut Danramil. Kegiatan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dan sosiisasi PPKM Darurat Level 4 ini menyasar di. Pasar Wonorejo jl Raya Wonorejo kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut ,” pungkas Danramil. (pen 31)
Reporter : Yanti-Dion