Lpk | Sutabaya – Seorang pria berinisial AA (34), warga Bulak Rukem Surabaya, ditangkap polisi karena melakukan pencurian atau pembobolan di toko setelah kepergok pemiliknya Chilmi (34) jalan Kalilom Lor Indah Surabaya pada pertengahan november lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, ” saat anggota Polsek Kenjeran sedang operasi di wilayah Kalilom Lor mendapati ada pencurian, langsung kami amankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ” Terang suryadi, Minggu(14/11/2021).

Petugas menyita motor mio, N 2934 FT yang di gunakan pelaku serta obeng untuk menjebol gembok, barang bukti lainnya seperti rokok, uang 150rb, LPG 3kg, beras 5kg, serta beberapa sachet minuman”.tambah suryadi

Dari pengakuan tersangka, AA mengaku telah melakukan aksi serupa sudah dua kali, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap AA. Ia dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1).

Reporter : Joko

Loading

249 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *